Minggu, 29 September 2013

Proyek di Humbanghas Pagu Besar Jadi Diperkecil


Diduga Demi “Pengamanan”
 Proyek di Humbanghas Pagu Besar Jadi Diperkecil
Dolok Sanggul, 
            Diduga demi pengamanan, pembagian proyek TA 2013 di Kabupaten Humbang Hasundutan nyaris tidak terdengar. Dari sebuah anggaran, proyek yang harusnya pagunya besar jadi diperkecil sehingga semua elemen masyarakat mendapatkan jatah.
            Demikian keterangan itu diperoleh wartawan dari beberapa kalangan masyarakat yang kerap sekali memantau perkembangan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
” Melihat tahun ini cukup menggegerkan namun kondusif. Gegernya tidak ada yang ribut soal proyek. Itu karena apa, pagu proyek yang harusnya peruntuhannya besar menjadi diperkecil, ujar seorang marga Lumban Tobing di salah satu warung kota Dolok Sanggul.
            Hal sama juga dikatakan oleh marga Manullang, demi tercapainya keamanan banyak proyek dipecah pagunya menjadi kecil bukan kualitas akan pembangunan. Selain kualitas, ia juga menilai dampak pembangunan yang diperuntuhkan tidak ada.
            “ Bisa kita lihat sendiri pembangunannya, seperti pembangunan saluran irigasi alias parit tidak ada dampaknya untuk mengantisipasi meluapnya air. Dan anggaran untuk pembangunan ini kerap sekali diperuntuhkan disetiap desa yang tanpa terpantau masyarakat umum”, ujar marga Manullang mengkritis.
            Selain masyarakat, kalangan PNS-pun juga mengamini kondusifnya akan pembagian proyek  mulai pelelangan dari harga satuan besar hingga satuan kecil petunjuk langsung.
            Dari amatan wartawan menyebutkan, diduga demi pengamanan ataupun bisa disebut agar kondusifnya pelelangan proyek yang pagunya besar, proyek kecil menjamur. Proyek kecil alias pagunya dibawah Rp 100 juta, diperuntuhkan ke desa-desa yang bisa dibilang agar tidak terpantau oleh masyarakat luas.
            Bahkan, peruntuhannya itu tidak begitu memiliki dampak untuk pembangunan kedepannya. Ironisnya lagi, banyaknya proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan hingga lancarnya akan pembagian begitu dipantau dilapangan pihak rekanan tidak menggunakan papan plank.
Selain papak proyek, pihak rekanan juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan tanpa ada menuliskan di sebuah papan. Ironisnya, banyak proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan siluman tanpa diketahui pagu anggaranya dan dari dinas mana serta pihak rekanan dari perusahaan mana yang mengerjakan.
Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbon Siahaan ketika hendak dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (27/9) tidak dapat ditemui. Menurut stafnya, sedang mengikuti rombongan Bupati Humbang Hasundutan ke daerah Tarabintang.
Disisi lain, Kepala Dinas Prasarana Wilayah Manimbul Silalahi melalui Sekretarisnya Jonny Gultom ketika dijumpai diruang kerjanya, tidak dapat dikonfirmasi. Gultom yang baru menggantikan Bigman Simanjuntak langsung turun ke lapangan.

Selasa, 24 September 2013

Pembangunan Bronjong di Bakti Raja Diduga Sarat KKN


Pembangunan Bronjong di Bakti Raja Diduga Sarat KKN
Dolok Sanggul, BPB
            Inilah kalau kurang diperhatikan ataupun pengawasan ketat, salah satu pembangunan yang dananya dari Otorita Asahaan Provinsi Sumatera Utara TA 2012 menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
            Dari amatan wartawan menyebutkan, salah satu pembangunan yang dimaksud pembangunan bronjong yang terletak di Desa Marbun Tonga Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan, disebut masyarakat sekitar itu bronjong dimaksud tidak berguna.
            Pasalnya, bronjong yang tidak diketahui berapa pagunya karena masyarakat sekitar itu tidak mengetahui dengan alasan selama kegiatan tidak ada papan proyeknya dilokasi dapat digenangi air danau toba. Tanpa ada naik pasang.
            “ bagaimana pula kalau naik pasang air danau toba ini, sementara tidak naik pasang saja lantai dasar bronjong itu sudah dapat digenangi air karena ketinggian bangunannya tidak sesuai”, ketus seorang warga yang dijumpai wartawan, Senin (23/9).
            Tampak, pembangunan bronjong ini seperti tidak berguna ditempatkan sementara kegunaan bronjong mengantisipasi akan kelongsoran bila di daratan. Disisi lain, bila di perairan mengantisipasi gelombang kekuatan air namun mempunyai kapasitas.
            Anehnya, bronjong yang dibangun di Desa Marbun Tonga terkesan bukan mengantisipasi gelombang air. Bahkan untuk mengantisipasi naik pasangnya air danau toba terlihat juga tidak berguna.
            Sementara itu, Camat Baktiraja Arwan Silaban yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kepangkatan di Badan Kepegawaian Humbang Hasundutan ketika hendak dikonfirmasi tidak dapat dijumpai.
Disisi lain, Firman Ramadhi Tobing seorang pecinta alam yang sering berkelana buana melihat suasana alam didaerah Provinsi Sumatera Utara asal dari Kabupaten Humbang Hasundutan ini menanggapi hal tersebut, merasakan bronjong tersebut tidak berguna.
Menurut Firman yang sosoknya selain seorang pecinta alam juga pemerhati akan pembangunan, mengakui setiap langkahnya bersama temannya bronjong yang dilihatnya sangat berbeda dengan bronjong di kampung Desa Marbun Tonga tersebut.
Tanpa ada kapasitas ketinggian malah bronjong yang dilihatnya kapasitasnya rendah malah ia mengibaratkan hanya sebuah penumpukkan batu. Sementara, menurut marga Tobing ini, secara diketahui kegunaan bronjong bilamana di perairan mengantisipasi gelombang air agar tidak keluar jalur ke pemukiman masyarakat.
Ironisnya, dirasakannya kegunaan bronjong yang dimaksud masyarakat bahkan belum pernah kena musibah akan gelombang air bahkan naik pasangnya air, ketus Firman via telepon ketika diminta tanggapannya, Senin (23/9)

Minggu, 15 September 2013

Di Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda

Sekaitan Calon Penyelenggara Pemilu
Di Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan, dikejutkan dua surat sakti yang korpsnya sama namun isi berbeda ke permukaan. Kedua surat sakti itu, menyangkut tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.
            Dari telusuran wartawan menyebutkan, tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada calon penyelenggara pemilu agar melengkapi seluruh pemberkasan seleksi persyaratan adminitrasi. Dari salah satu pemberkasan persyaratan adminitrasi surat keterangan dari Pengadilan yang pada umumnya sesuai Peraturan KPU no 2 tahun 2013.
Isinya, diminta tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun, surat keterangan yang diminta oleh para peserta penyelenggara pemilu dari Pengadilan, Pengadilan Tapanuli Utara malah mengeluarkan surat keterangan isinya tidak sesuai peraturan tersebut.
            Disebutkan isi, poin pertama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Poin kedua, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
            Anehnya, ketika surat itu menjadi bahan pembicaraan hingga ke permukaan publikasian, tim seleksi malah seperti “simalakama”. Pasalnya, tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada peserta penyelenggara pemilu sebanyak 18 peserta yang lolos seleksi tertulis , tes kesehatan dan tes psikologi ke Pengadilan Tapanuli Utara meminta surat keterangan yang baru.
            Dari surat keterangan itu kenyataannya berbeda dari isi pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara. Isi tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
            Inilah surat sakti itu yang korpsnya sama dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara namun berbeda isinya dari pertama. Dari data yang diperoleh wartawan surat keterangan yang kedua berbunyi, surat keterangan ini digunakan untuk persyaratan sebagai calon anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2013 sampai dengan tahun 2018 yang dinyatakan lulus seleksi, tes kesehatan dan tes psikologi berdasarkan surat tim seleksi anggota KPU no 20/TIMSEL/IX/2013 ditandatangi oleh Wakil Ketua PN Taput Domingus Silaban tertanggal 13 September 2013.
            Sembari itu, hasil dari telusuran wartawan tentang surat yang sama namun isi berbeda, pimpinan pengadilannya terkesan seperti tidak mengetahui keberadaan surat tersebut ketika dikonfirmasi kepadanya. Malah menurutnya, ia masih meneliti keberadaan surat tersebut.
” mohon maaf ya amang sy gak bs jwb kl sy tdk teliti dulu persoalannya makasih”, aku Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara Rosmina Simbolon, Jumat (13/9) lalu. Kemudian, ketika dikonfirmasi lagi kapan dapat diketahui hingga berita ini dikirimkan, Rosmina belum juga menjawab.
Sementara itu lagi, Ketua Provinsi Sumatera Utara Surya Perdana ketika dikonfirmasi via pesan singkat menanyakan, apa di isi peraturan KPU no 2 tahun 2013 ada menyebutkan untuk menggantikan surat keterangan dari Pengadilan kalau sudah tahap wawancara, juga hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
 

Minggu, 08 September 2013

Bupati Humbanghas Tidak Tepati Janji, PNS Banyak “Lompat Pagar”


Bupati Humbanghas Tidak Tepati Janji, PNS Banyak “Lompat Pagar”
Dolok Sanggul, Batak Pos Online
            Sebanyak 5026 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan aparatur Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diduga sudah berkurang. Pasalnya, banyak PNS mulai dari CPNS 2010 maupun tahun sebelumnya angkat kaki dari tugasnya di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Selain angkat kaki, ada juga daerah yang terisolir PNS yang sudah ditempatkan dipindahkan ke daerah satu kecamatan yang masih di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan. Itu dikatakan oleh, Lamro Agave Mega salah satu tokoh pemuda kepada wartawan via pesan singkat atas keprihatinannya.
            Menurut Lamro, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing tidak menetapi janjinya yang menyebutkan kepada CPNS yang telah menerima SK agar kiranya mengabdi selama 5 tahun ataupun lebih. Yang kenyataannya, banyak PNS yang sudah angkat kaki bahkan pengganti PNS yang dipindahkan tidak ada, kata Lamro.
            Lamro menjelaskan, dari data yang diperolehnya kebanyakkan PNS yang angkat kaki didaerahnya sendiri Kecamatan Parlilitan mulai dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Dari tenaga pendidik, katanya, tingkat sekolah di SLTA 1 Parlilitan, SMK 1, SMP 5 yang mata pelajaran masing-masing dibawa kini kosong.
            Selain itu, tenaga kesehatan yang menurutnya, akibat pindahnya PNS tenaga kesehatan salah satu poskesdes didaerahnya tidak ada penghuninya.
            Menurut Lamro , melihat sudah situasi seperti itu ia bertanya sumber daya manusia di daerahnya mulai dari tingkat anak sekolah hingga orang tua bagaimana dapat terbangun kalau Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan gampang memindahkan tenaga PNS-nya.
            “ kalau sudah seperti ini, SDM-nya mulai tingkat anak sekolah hingga orang tua bagaimana dapat terbangun kalau begini terus, PNS-nya hanya sebentar mengabdi.
            Kemudian, jauh sebelumnya Lamro ternyata pernah menanyakan banyaknya PNS yang dipindahkan didaerahnya ke kantor BKD. Alhasil, Lamro yang jauh menanyakan itu tidak digubris sebaliknya PNS terus melijit berpindahaan yang hanya didaerahnya ternyata tempat persinggahaan saja.
            “ emang jauh sebelumnya kita pernah nanyakan ke kantor BKD,  malah setelah itu berlalu toh yang terjadi semakin banyak yang pindah. Apakah daerah kami ini hanya tempat persinggahaan saja”, katanya.
            Sementara itu, masih soal PNS dari amatan sejumlah wartawan perpindahaan PNS tidak lagi asing didengar dimana setelah CPNS itu menerima SK-nya dua tahun kemudian lolos pindah. Salah satu CPNS 2010 di salah satu kantor sekretariat, sudah dipindahkan diluar daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Selain itu juga, di daerah perkantoran tano tubu sekitar kantor DPPKD yang sebelumnya kantor Bupati Humbang Hasundutan ada juga beberapa oknum PNS dipindahkan ke luar.
            Menyangkut hal itu, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Badan Kepegawaiannya (BKD) Laurencius Sibarani kepada wartawan diruang kerjanya mengakui ada PNS yang dipindahkan diluar dari Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Menurut Laurencius, perpindahaan itu didasari karena rasa kemanusiaan dimana oknum PNS yang dipindahkan karena ikut suami selaku pekerja di kepolisian maupun TNI. Dan soal tenaga pendidik, menurut Laurencius, sesuai dengan analisis pihak dinas pendidikan sekaitan organisasi sebuah kebutuhan.
            Namun hasil konfirmasi mengenai banyaknya PNS yang pindah tidak dapat dikembangkan dengan luas. Laurencius yang dijumpai diruang kerjanya, tiba-tiba saja mengijinkan tamunya untuk masuk keruangannya karena ketepatan pintunya terbuka.
            Alhasil, konfirmasi salah satu wartawan keluar dari ruangan kerjanya dan ketika diminta pertanyaan lagi via pesan singkat data-data PNS yang sudah pindah baik itu diluar Kabupaten maupun masih di daerah kabupaten, Laurencius terkesan enggan memberikan. Alasannya, semua teman-temannya sudah berpulangan.
            “ maaf dulu dek ya, jangan sekarang dulu. Semua teman untuk ambil data dah pada pulang”, katanya balas. Kemudian, ketika ditanya kapan dapat data tersebut, hingga berita ini dikirimkan Laurencius belum membalas.
           

Selasa, 27 Agustus 2013

Ombudsman RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang


Ombudsman RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan atas isi redaksi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara dalam surat keterangan pada peserta calon penyelenggara pemilu yang berbeda dengan permintaan isi redaksi tim seleksi di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, Ombudsman RI menilai ketidakadanya kordinasi antara kedua pihak.
            Kemudian lagi, Ombudsman mengakui, pedoman tim seleksi ada di Peraturan KPU no 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Dan di pasal 20 pendaftaran dan penelitian adminitrasi harusnya seperti itu dituangkan oleh pengadilan.
Namun demikian, menurut Ombudsman menilai persoalan itu bisa saja diulang. kata Plh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedi Irfan kepada wartawan ketika dihubungi dari via telepon kantornya, Selasa (27/8).
Lanjut Dedi mengatakan, sekaitan atas banyaknya kritikan masyarakat terhadap timsel di Humbang Hasundutan akan dilakukannya pengecekkan dilapangan. Disatu sisi juga, Dedi mengharapkan kepada masyarakat Humbang Hasundutan bilaman ada yang merasa dirugikan segera dilaporkan ke pihaknya dan akan ditindaklanjutinya sedemikiannya.
“ Kita akan cek nanti. Tapi kalau ada seperti itu silahkan saja masyarakat laporkan ke kita dan akan kita tindaklanjuti”, katanya.
            Timsel Humbahas Tidak Jalankan UU
Masih soal timsel di Humbang Hasundutan ini, kembali tokoh masyarakat Ericson Simbolon mengritik kinerja timsel yang mengakui, timsel tidak professional dan tidak menjalankan undang-undang. Hal tersebut diakuinya, atas dasar salah satu surat keterangan peserta yang dikeluarkan oleh pengadilan yang diperolehnya
“ Kalau sudah begini ceritanya timsel tidak professional dan tidak menjalankan undang-undang”, tegas Ericson kepada wartawan, Selasa (27/8) siang di Dolok Sanggul.
Menurut Ericson, seharusnya surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan dapat ditolak mentah-mentah oleh tim seleksi. Karena keterangannya surat tersebut berbeda, yang bukan menyebutkan peserta tidak pernah kena tindak pidana yang diancam 5 tahun atupun lebih sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2013 dan undang-undang.
Melainkan isi tersebut dari pengadilan menyebutkan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
“ Kan seharusnya ditolak timsel, bukan menerima begitu saja. Berarti timsel tidak menjalankan undang-undang”, katanya usai menerangkan isi surat keterangan dari pengadilan tersebut kepada awak koran ini.
Sementara , lanjut pria gemuk ini dan pernah menduduki jabatan anggota dewan di Kabupaten Tapanuli Utara dikatakannya, verifikasi adminitrasi sudah diumumkan minggu kemarin. Dan seluruh daerah nama-nama peserta yang diumumkan sudah berlangsung mengikuti ujian dan selanjutnya akan mengikuti seleksi yang lainnya.
Sekaitan itu ia menduga, nantinya dilakukan pengumuman dalam penyaringan 20 besar dari nama peserta lulus perlengkapan adminitrasi akan ada rekayasa.  Kendati demikian, pintanya, sebelum terjadi diharapkannya kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsui Sumatera Utara untuk melakukan pengkoreksian tim seleksi. Sebelum ada kesalahaan tercuat kembali, katanya.
Selain itu, kendatipun juga, Ericson meminta kepada tim seleksi karena dirasakannya sudah memalukan yang tidak menjalankan undang-undang tentang pemilu untuk mengundurkan diri. Yang menurutnya, ia mencontohkan bilamana pertama kali ada kesalahaan pasti ditemukan kedua kali kesalahaannya lagi, ujarnya.

Minggu, 25 Agustus 2013

Hakim PN Taput Akan Dilaporkan ke KY


Hakim PN Taput Akan Dilaporkan ke KY
Dolok Sanggul, BPB
            Hakim di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sikap itu dilontarkan oleh, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Humbang Sekitarnya (Lam Has) Burju Sihombing kepada wartawan, Minggu (25/8) siang via telepon.
            Menurut Burju, laporannya ke KY atas sikap PN Taput mengeluarkan surat keterangan terhadap ketiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Humbang Hasundutan yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara, ketiga oknum tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam 5 tahun keatas di Pengadilan Taput sesuai dengan putusan 303/Pid.B2009/PN.TRT.             Ketiga oknum yang dimaksud Burju yakni, Manaek Frangky Sitorus SSos, Kosmas Manalu ST, Agus Simanullang STh.
            Lebih lanjut Burju mengemukakan lagi, selain mengeluarkan surat keterangan, pihak PN Taput diakuinya juga mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata yang berbeda atas permintaan dari tim seleksi calon penyelenggara pemilu.
Tim seleksi dalam poin 10 kelengkapan dokumennya, meminta kepada calon penyelenggara pemilu agar meminta kepada PN Taput mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, dalam surat keterangan PN Taput mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata menyebutkan, tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
“ Seperti inilah hakim yang perlu dilaporkan ke KY karena tidak mengerti akan tugas pokoknya dan tidak berpihak kepada masyarakat. Memang benar keadilan belum bisa ditegakkan di Indonesia ini apa lagi di daerah Provinsi Sumut yang kita cintai ini,” tegasnya.
Ketegasanya itu juga , sebelumnya ia telah melayangkan surat ke PN Taput pada tanggal 15 Agustus 2013 kemarin. Namun, hingga sampai saat ini ia sama sekali belum menerima balasan suratnya itu dari PN Taput. “ Sebelumnya kita sudah buat surat tapi sampait saat ini tidak ada balasan , apakah surat keterangan yang sudah sempat dikeluarkan oleh PN Taput ditarik kembali atau tidak”, sambung pria yang dikenal prontal membela masyarakat yang tertindas akan kemunafikkan dalam persoalan hukum.
Masih dikatakan pria ini berstatus seorang pengacara yang berhasil lembaganya masuk kategori terdaftar di Kemenhukam mengatakan, selain melaporkan sikap PN Taput ke KY ia juga bersama para rekannya akan membuat surat mosi tidak percaya terhadap tim seleksi calon penyelenggara pemilu yang tidak independen ke KPU Provinsi Sumut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU di Jakarta.
Menurutnya, dalam laporannya itu atas ketidak keproffesionalnya tim seleksi dalam memeriksa persyaratan utama adminitrasi para peserta. Hal itu seperti keluarnya surat keterangan PN Taput yang berbeda atas permintaan mereka (tim seleksi-red) sendiri.
 “ Dari awal sudah kukatakan bahwasanya seluruh tim seleksi baik itu ketuanya Matias Siagian benar-benar orangnya yang tidak professional apalagi tidak mengerti akan pemilu. Dan tidak layak untuk menjadi tim seleksi. Ini perlu menjadi perhatian KPU Provinsi agar segera mencabut SK mereka sebelum terjadi kebodohan ataupun penyeleksian yang tidak sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu,” pintanya.
                                    Hasil Tim Seleksi Humbahas Dianggap Batal
Masih soal calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, salah seorang aktifis juga mantan panwaslu mengakui serupa atas sikap Burju Sihombing tentang tim seleksi yang tidak menjalankan UU no 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu.
Dimana, menurutnya timsel hanya menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tapanuli Utara tanpa mengkoreksi sesuai permintaannya sendiri, sebut Ckristoppel Simamora kepada wartawan, Minggu (25/8) via telepon.
Dikatakannya, sesuai isi redaksi surat pernyataan PN Taput dengan isi redaksi keterangan dokumen tim seleksi sangat berbeda. Isi redaksi tim seleksi pada poin 10 dalam kelengkapan dokumen  disebutkan, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, lanjutnya, isi redaksi surat keterangan PN Taput tidak ada menyebutkan peserta tidak pernah dipidana penjara melainkan isinya menyebutkan, tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“ Pantas saja ketiga oknum anggota KPU yang saat ini masih aktif  yang sudah terpidana dan sesuai pasal yang dikenakkan diancam 5 tahun lebih lolos keluar surat keterangannya dari PN Taput karena berbeda isi redaksi atas permintaan tim seleksi” katanya.
Disinilah letak timsel telah mengkakangi UU no 15 tahun 2011 yang tidak meneliti adminitrasi para peserta calon penyelenggara pemilu. Serta tugas pokoknya sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2013. Dengan berarti hasil tim seleksi dalam soal adminitrasi dianggap batal. Dan ini perlu diketahui, timsel tidak independen melainkan menguntungkan pihak orang lain”, sambung pria berkulit hitam ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan Rosmina Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan via pesan singkat tentang surat keterangan yang dikeluarkan, hingga berita ini dikirimkan enggan membalas.