Kamis, 24 April 2014

Tiga Perusahaan Listrik Berdiri di Humbanghas Salah Satunya Belum Bayar Pajak



Tiga Perusahaan Listrik Berdiri di Humbanghas Salah Satunya Belum Bayar Pajak

Dolok Sanggul, Mandiri

            Rakyat terkesan “dipaksa” untuk taat membayar pajak, namun salah satu perusahaan pembangkit listrik air yang berdiri di, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara sejak 2013 belum membayar pajak berupa air minum permukaan.

            Perusahaan yang dimaksud, PLTA Aek Simonggo yang terletak di Kecamatan Parlilitan sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu. Namun sangsi diberikan kepada pihak perusahaan tersebut, pihak penerima pajak yakni, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispendasu Dolok Sanggul tidak mengetahui lebih jelas.

            Pasalnya, pajak yang menagih bukan pihaknya sendiri melainkan dari Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya, pihak mereka sendiri hanya menunjukkan nilai pajak yang harus ditagih.

            “ hanya yang kita kutip pajak air permukaan dua perusahaan saja yaitu PLTA Aek Silang dan PLTA Aek Sibundong. Sejak tahun 2013 sudah kita terima Rp 111.790.122. Sedangkan Aek Simonggo itu langsung yang menagih pihak Provinsi. Dan kita hanya menunjukan nilai pajak yang harus ditagih”, kata Aker Silalahi sebagai Ka UPT Dispendasu Dolok Sanggul kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/4) siang.

            Dijelaskan Aker, pajak air permukaan yang dikutipnya selama ini seperti Aek Silang dan Aek Sibundong pembayarannya ada triwulan hingga perbulan. Sebaliknya malah ada yang tidak tentu kapan pembayarannya, terang Aker sembari menujukkan angka nilai pajak yang tertulis di papan tulisnya tepatnya diruangan kerjanya.

            Aker menjelaskan lagi, Aek Sibundong dengan Aek Silang rata-rata pajak yang ditagih perbulannya mencapai Rp 5 juta. Sementara, Aek Simonggo berkisar Rp 25 juta hingga 30 juta. Begitupun, lanjut Aker, Aek Simonggo yang belum membayar pajak tahun 2013 lalu sudah dikenakkan denda sebesar 2 persen.

            Menurutnya, denda yang dikenakkan itu sama seperti halnya denda pajak kendaraan. “ denda 2 persen, terangnya ketika ditanya apakah ada denda kepada perusahaan Aek Simonggo.

Sementara itu sesuai data yang ditunjukkan Ka UPT Dispendasu selama pajak yang diterima pihaknya tahun 2013 lalu dari Aek Silang dan Aek Sibundong pada bulan Januari hingga April Rp 15.879.061, Juni Rp 6.466.845, Agustus Rp 89.444.216.des

Tidak ada komentar:

Posting Komentar