Tiga
Perusahaan Listrik Berdiri di Humbanghas Salah Satunya Belum Bayar Pajak
Dolok Sanggul, Mandiri
Rakyat terkesan “dipaksa” untuk taat membayar pajak, namun salah satu
perusahaan pembangkit listrik air yang berdiri di, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi
Sumatera Utara sejak 2013 belum membayar pajak berupa air minum permukaan.
Perusahaan yang dimaksud, PLTA Aek Simonggo yang terletak di Kecamatan
Parlilitan sudah berdiri sejak tahun 2012 lalu. Namun sangsi diberikan kepada
pihak perusahaan tersebut, pihak penerima pajak yakni, Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Dispendasu Dolok Sanggul tidak mengetahui lebih jelas.
Pasalnya, pajak yang menagih bukan pihaknya sendiri melainkan dari Provinsi
Sumatera Utara. Sebaliknya, pihak mereka sendiri hanya menunjukkan nilai pajak
yang harus ditagih.
“ hanya yang kita kutip pajak air permukaan dua perusahaan saja yaitu PLTA Aek
Silang dan PLTA Aek Sibundong. Sejak tahun 2013 sudah kita terima Rp
111.790.122. Sedangkan Aek Simonggo itu langsung yang menagih pihak Provinsi.
Dan kita hanya menunjukan nilai pajak yang harus ditagih”, kata Aker Silalahi
sebagai Ka UPT Dispendasu Dolok Sanggul kepada wartawan di ruang kerjanya,
Selasa (22/4) siang.
Dijelaskan Aker, pajak air permukaan yang dikutipnya selama ini seperti Aek
Silang dan Aek Sibundong pembayarannya ada triwulan hingga perbulan. Sebaliknya
malah ada yang tidak tentu kapan pembayarannya, terang Aker sembari menujukkan
angka nilai pajak yang tertulis di papan tulisnya tepatnya diruangan kerjanya.
Aker menjelaskan lagi, Aek Sibundong dengan Aek Silang rata-rata pajak yang
ditagih perbulannya mencapai Rp 5 juta. Sementara, Aek Simonggo berkisar Rp 25
juta hingga 30 juta. Begitupun, lanjut Aker, Aek Simonggo yang belum membayar
pajak tahun 2013 lalu sudah dikenakkan denda sebesar 2 persen.
Menurutnya, denda yang dikenakkan itu sama seperti halnya denda pajak
kendaraan. “ denda 2 persen, terangnya ketika ditanya apakah ada denda kepada
perusahaan Aek Simonggo.
Sementara
itu sesuai data yang ditunjukkan Ka UPT Dispendasu selama pajak yang diterima
pihaknya tahun 2013 lalu dari Aek Silang dan Aek Sibundong pada bulan Januari
hingga April Rp 15.879.061, Juni Rp 6.466.845, Agustus Rp 89.444.216.des
Tidak ada komentar:
Posting Komentar