Rabu, 15 Mei 2013

Tim Aparatur Pemkab “Buang Badan"




Dolok Sanggul, BPB

            Kasus pembangunan infranstruktur pedesaan (PIP) yang sumber dananya dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU)  kini ditengarai oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, tim aparatur Pemkab Humbang Hasundutan “buang badan”.

            Kepada wartawan, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Pemerintahaan Desa August Sinaga mengakui berada di Jakarta. Ketika diminta desa mana saja, August mengarahkan ke stafnya bernama, Ferry Sitorus.
           
            “ Saya di Jakarta Tulang. Ke Ferry saja konfirmasikan entar ku cckan ke samanya”, kata August via telepon, Rabu (15/5). Sembari itu, Fery yang dikonfirmasi diruang kerjanya kepada wartawan mengelak dengan berkelit tidak ada data teringat dana PPIP di intansinya. Ia malah mengarahkan ke bagian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
           
            Ia berasalan, program usulan anggaran itu sebelumnya dari Bappeda hingga masuk ke peruntuhannya ke desa. Sembari itu, Sekda Humbahas Saul Situmorang yang merangkap juga sebagai Kepala Bappeda melalui Kabid Fisiknya Bottor Purba ketika diminta keterangan mengenai PPIP itu mengelak.

            Ia berkelit, Bappeda hanya sebagai pembuat program dengan usulan dan itupun datanya tidak ada lagi samanya.” Kita hanya sifat membuat program saja lae, dan itu tidak ada datanya disini. Ke bagian teknisnya saja langsung dinas tarukim”, kata Bottor via telepon.

            Kendatipun juga, bagian teknisnya dinas tata ruang pemukiman, Kadis Tarukim Hisar Nababan melalui Lakkas Lumban Gaol enggan memberikan keterangan desa mana saja yang menerima. Bahkan, selain nama desa tersebut, ia mengakui sekaitan PPIP itu lagi dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul tidak ada sakutpautnya dengan pihaknya.

            “ persoalan PPIP tidak ada kaitannya dengan kita. Itu gawenya Dinas Tarukim Provinsi karena merekalah satuan kerjanya”, kilah Lakkas berlaju ke ruangan kerjanya kepada wartawan.

            Sembari itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Benny P Purba yang dikonfirmasi mengakui masih melakukan pemeriksaan terhadap anggaran PPIP.” Ya masih lanjut pemeriksaannya dan itu tahap penyelidikan”, aku Benny usai keluar dari ruangan Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Wisler Sianturi.

            Sementara itu, seorang dari salah satu lembaga swadaya masyarakat menuturkan kasus PPIP benar-benar sangat rawan dan harus diprioritaskan untuk diungkap.” Itu benar-benar sangat rawan dan harus diungkap”, ujar Marlan Pasaribu Ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat kepada wartawan, Rabu (15/5) via telepon.

            Marlan mengungkapkan, kasus PPIP sesuai yang hasil inventigasinya ada indikasi pemotongan sebanyak 20 persen dan adana kwitansi kosong pembelian bahan material sebanyak 40 buah, katanya. Marlan juga menjelaskan, selain dari temuanya itu ada juga pembohongan terhadap masyarakat dalam pembebasan lahan di Desa Luru Tombak Dusun Sitagunan Kecamatan Peranginan.

            Dijelaskannya, masyarakat telah menghibahkan lahannya untuk pembangunan jalan dengan ukuran 8 meter dan panjang 300 meter dengan alasan agar ada jalur lintas transportasi untuk pembangunan tugu marga Simatupang.
           
            “ itu makanya kita minta ini kasus bila sudah masuk ke dalam pemeriksaan terhadap kepala desa harus sampai ke puncaknya. Kita harapkan kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Kita dari sini akan tetap monitoring”, tegasnya.gam

Mekanisme Keluarnya Izin PLTA



Bupati Dijebak Atau Terjebak ?
Laporan : Gamaliel Simbolon
               Wartawan BPB di Humbahas
            Mekanisme keluarnya izin lokasi pembangunan PLTA yang didirikan oleh PT Energi Sakti Sentosa di Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, “siluman” diambang pintu ketidak kejelasan.  Menjadi pertanyaan, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing selaku penanggungjawab keluarnya izin lokasi itu apakah dijebak atau terjebak , negara dirugikankah?
            Hasil penelusuran wartawan menyebutkan, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing memiliki dua intansinya yang berhubungan dengan pembangunan PLTA itu tidak memiliki data yang akurat bahkan saling buang badan. Selain itu, kembali terkuak juga izin keluarnya lokasi itu “menabrak” intruksi Presiden nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Sebelumnya, kepada awak koran ini belum lama ini, Sekda Humbahas Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan menegaskan, dua intansinya menyangkut pembangunan PLTA yang didirikan oleh PT ESS ketika dikonfirmasi mengenai itu arealnya berada didalam kawasan hutan membantah dengan berdelik adanya surat pernyataan Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011.
Bantahaan itu, menurut kepala bagian kehumasan itu atas keterangan dari mantan pejabat lama, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Marco Panggabean. Anehnya, lebih lanjut Osbon tidak dapat memaparkan isi kejelasan dimaksud surat dirjen tersebut dikarenakan mantan pejabat lama itu mengakui ada di ruangan kerja lamanya.
Lebih lanjut Osbonpun kembali mengklarifikasi ke pejabat pengganti Marco, namun kenyataan yang ada hasil konfirmasi itu tidak menuai kejelasan. Happy Silitonga kepada Osbon hanya menganggo kepala saja.
Tak hanya disitu, Osbonpun yang terus “diserang” awak koran ini iapun kembali mengkonfirmasi ke Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalingging. Namun, apa yang dihasilkan Kakan ini hanya berkata itu ada sama mantan pejabat lama.
Tak hanya disitu saja, masih penelusuran awak Koran ini , Happy Silitonga pejabat baru di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini mengakui sama sekali tidak mengetahui segala permohonan izin PT ESS. Selain permohonan izin, ia juga tidak mengetahui surat Dirjen Planologi Kehutanan tersebut.
Itu diakuinya, hasil rapat bersama stafnya menanyakan apakah ada berkas-berkas mengenai PT ESS.” Benar berkas surat Dirjen ini tidak ada. Dan saya tanya kepada teman-temannya (stafnya-red) lagi berkas PT ESS , katanya tidak ada yang tahu”, aku  Happy diruang kerjanya tidak lama ini.
Anehnya, sesuai data yang diperoleh awak Koran ini, isi surat dirjen tersebut tidak ada menjelaskan titik kordinat, batas dan luasan. Hanya melihat dari peta dengan skala 1.50.000 itu berada di areal lokasi Areal Penggunaan Lain (APL). Bahkan, telaan yang dikeluarkan oleh dirjen itu sebatas bukan merupakan izin.
Sebaliknya lagi, sekaitan isi surat dirjen yang dimaksud ternyata bertentangan dengan adanya Intruksi Presiden. Hasil dari data yang diperoleh awak Koran ini menyebutkan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Mei 2011 lalu mengeluarkan intruksi tentang penundaan izin pemberian baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Disebutkan isi Inpres itu yang pertama, Presiden mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.
Kemudian, selain dari Inpres itu juga ada Keputusan Menteri Kehutanan menyangkut Inpres itu bernomor SK 2271/Menhut-VII/IPSDH/2012 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahaan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi II).


Kamis, 09 Mei 2013

Bupati Salah Merombak Kabinet

Dolok Sanggul, Batak Pos  
            Issu pelantikan kabinet kepimpinan, Bupati Humbang Hasudutan Maddin Sihombing mulai terkuak. Namun, perombakkan kabinetnya itu terkesan tidak tepat sasaran untuk menduduki oknum pejabatnya.
            Issu itu beredar dalam pembicaraan diwarung-warung kopi yang hangat dibicarakan kalangan masyarakat. Dari amatan wartawan menyebutkan, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing disebut-sebut melakukan perombakkan para kabinetnya dimana yang menduduki sedang menghadapi “badai” sehingga tidak dipungkiri dapat diselesaikan.
            Tetapi dalam perombakkan itu, Maddin Sihombing ternyata masih ada tenggang rasa “kasihan” terhadap para kabinetnya yang enggan dilengserkannya. Menurut issu yang berkembang, Maddin Sihombing melengserkan para kabinetnya mulai eselon II dan eselon III. Selain melengserkan, ada kabinetnya yang sudah terisi dipindahkan untuk mengisi kekosongan yang tetap pejabat eselon II.
            Issu yang mau dilantik itu antara lain, Manimbul Silalahi dari staf ahli bidang pembangunan pindah mengisi kekosongan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pendidikan dari Wisler Sianturi digantikan oleh Lamhot Hutasoit yang saat ini pejabat Asisten Adminitrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata dari AP Marbun digantikan oleh MPR Manullang yang saat ini pejabat Kepala Kantor Kesbang dan Tibum.
            Kemudian, AP Marbun dipromosikan ke Badan Penanggulangan Bencana, Rockeffeler Simamora dari staf ahli bidang hukum dan politik dipromosikan ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang saat ini kosong. Selanjutnya, Maddin Sihombing juga mengisi pejabat eselon III antara lain, Sabar Purba selaku pelaksana tugas Kepala Bagian Umum digantikan oleh Pangarantoan Lumbantoruan yang saat ini pejabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
            Radna F Marbun dipromosikan ke Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang saat ini masih sebagai Camat Pakkat, Rich J Simamora dipromosikan ke Kepala Kantor Kesbang dan Tibum yang saat ini masih pejabat Camat Dolok Sanggul.
            Sekaitan issu itu, menurut pengamat media yang sering membaca berita-berita tentang daerah Humbahas ini, Firman Lumban Tobing mengemukakan Bupati Humbang Hasundutan disebutkannya tidak proffesional bilamana issu itu akan terjadi.
Menurut Firman, dalam perombakkan para kabinet itu ianya menilai Bupati harusnya mengutamakan yang lebih penting untuk kedepannya siapa-siapa saja yang harus dilengserkan sesuai visi misinya yang kedua periode ini. Tetapi mendengar issu itu, ia menilai Bupati dengan tanda kutip katanya buta akan informasi yang diperoleh sesuai dalam pemberitaan yang ada di media masa.
Selain “buta”, Bupati juga menutup dirinya akan kesalahaan pejabatnya yang tidak mungkin tidak diketahuinya selama ini. ” Tetapi kalau kita lihat sejauh ini sepertinya Maddin Sihombing ada tenggang rasa kasihan terhadap pejabat lainnya. Masa pejabat yang banyak masalahnya tidak ada dilengserkan”, akunya.
Kendatipun demikian, kata Firman lebih lanjut bilamana issu ini benar-benar terjadi diharapkan para pejabat yang duduk menjalankan fungsinya dengan tepat sasaran. Dan kitapun mengakui, tidak ada manusia ini yang tidak sempurna tetapi bilamana manusia ini mau belajar kepada orang lain maka tidak tertutup kemungkinan jabatan yang diembannya itu sesuai yang diinginkan, tegas Firman.

Rabu, 08 Mei 2013

RSU Humbahas Terkesan Milik Swasta

Dolok Sanggul, Batak Pos
            Terkesan, RSU Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan milik swasta dan bukan milik pemerintah. Pasalnya, ada oknum dokter yang bertugas melakukan tugas medisnya, kebijakan anggaran yang ternyata keduanya itu tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Dari penelusuran wartawan  menyebutkan, seorang oknum dokter yang bertugas melakukan medisnya di rumah sakit berakreditasi C ini sejak bertugasnya tak memiliki izin dari Pemerintahaan Kabupaten Humbahas. Selain izin, oknum ini juga ternyata masih bertugas di salah satu aparatur Pemerintahaan Kabupaten Tapanuli Utara.
            Anehnya, oknum dokter ini yang sudah tidak memiliki izin dari Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing, kepala di rumah sakit milik Pemerintahaan Kabupaten Humbahas ini malah nekad memasuki oknum dokter kandungan ini seakan-akan milik pribadinya sendiri.
            Selain itu, ada juga soal anggaran ketika ditelusuri berbeda dengan dinas lainnya untuk peruntuhannya. Yakni anggaran jaminan persalinan (jampersal) yang diklaim ke anggaran jaminan kesehatan (jamkesmas). Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dr Budiman Simanjuntak melalui Sekretaris Jhonny Gultom mengatakan, izin dokter kandungan bernama Andre P Hutabarat tidak ada dikeluarkan oleh Bupatinya.
            Dan pihaknya sudah melakukan teguran terhadap kepala rumah sakit itu agar diurus izinnya. Kemudian, soal anggaran jampersal dan jamkesmas, menurut Gultom yang didampingi stafnya bagian itu membantah anggaran jampersal bisa diklaim ke jamkesmas.
            Menurut stafnya yang diamini oleh Gultom mengatakan, anggaran jampersal dan jamkesmas berbeda lokasi dan itupun mereka bingung bilamana jampersal diklaim ke jamkesmas. Sesuai peraturan yang diketahui pihak dinkes ini mengakui tidak bisa. Namun, dua pegawai ini tidak mengetahui bilamana ada prosedur mekanisme kebijakan pihak rumah sakit.
            “kalau ada kebijakan rumah sakit mengenai jampersal diklaim ke jamkesmas itu urusan mereka. Karena di rumah sakit ada verifikatornnya mengenai jampersal dan jamkesmas. Tapi kalau sesuai yang kita ketahui itu tidak bisa. Bingung kita nanti hitung menghitungnya”, ujar stafnya yang diamini oleh Gultom.
            Sementara itu, Direktur RSUD Dolok Sanggul milik Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan Elisabeth Manalu ketika dikonfirmasi menyangkut oknum dokter itu apakah ada izin yang dikeluarkannya sendiri, hingga sampai saat enggan membalas.
            Kemudian soal anggaran jampersal yang diklaim kejamkesmas, Elisabeth mengatakan itu menyatu.” Itu menyatu to”,akunya singkat. Tetapi ketika ditanya lagi, apakah ada dasar peraturannya, Elisabeth tak kunjung membalas.
            Sebelumnya, Verifikator independen di rumah sakit itu Bottor Siagian MK mengakui bisa anggaran jampersal diklaim ke jamkesmas. Diakuinya, bilamana ada seorang pasien yang tidak memiliki kartu jamkesmas kondisi untuk persalinan bisa diklaim ke jamkesmas. Karena, menurut Bottor, anggaran jampersal dan jamkesmas untuk sama-sama penggunaan peruntuhannya sesuai peraturan Menteri Kesehatan.
            Anehnya, ketika ditanya peraturan Menkes tersebut bernomor berapa dan tentang apa, Bottor mengelak dan malah mengarahkan ke kepala rumah sakit tersebut.

Kamis, 02 Mei 2013

Masih Soal PT ESS Bangun PLTA



Izin Bupati Humbahas Asal Usulnya Dipertanyakan
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Masih soal perusahaan PT Energi Sakti Sentosa yang membangun PLTA di Kecamatan Pakkat, izin Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing asal usulannya dipertanyakan. Apakah diduga demi uang atau Bupati Humbahas hanya meneken izin saja tanpa mempelajari usulan intasinya yang bersangkutan.
            Dari penelusuran wartawan menyebutkan, dengan dipertanyakan asal usul izin yang dikeluarkan oleh Bupati Humbahas berawal dari informasi berkembang PLTA yang dibangun oleh PT ESS masuk dalam kawasan hutan register 71. Ketika diklarifikasi, dua intansi Maddin Sihombing yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kantor Pertambangan dan Energi menyangkal itu didalam diakui itu diluar kawasan hutan.
            Namun, kedua intansinya itu tidak dapat berikan keterangan lebih jelas yang hanya saja mengakui sesuai surat Dirjen Planologi Kehutanan bernomor S.906/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 (sebelumnya pemberitaan terlebih dahulu nomor maupun isinya tidak diperoleh) itu berada diluar kawasan hutan. Namun, kedua intansi itu malahaan saling buang badan letak surat tersebut ketika diminta.
            Bahkan, tak hanya surat itu saja, ketika diminta titik lokasi, batas dan letak serta luasannya, itupun tidak dapat diberikan keterangan lebih jelas. Hal itu sesuai pengakuan, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Kehumasannya Osbon Siahaan belum lama ini kepada wartawan.
Masih dalam penelusuran wartawan, keinginan tahunya isi dirjen planologi itu ternyata ketika diperoleh bukan berupa izin ternyata sifatnya telaan atas areal permintaan PT ESS. Surat itu diperoleh dari, seorang eselon III yang bukan teknisnya yakni, bagian sumber daya alam di kantor secretariat daerah kantor Bupati Humbahas.
Kepada wartawan, Sekda Humbahas Saul Situmorang melalui Kepala Bagian SDA H Simanullang membenarkan adanya surat dirjen itu. Diakuinya, hanya surat dirjen itu yang diperolehnya dari pihak Dinas Kehutanan, katanya belum lama ini diruangan kerjan bagian hokum dan organisasi.
Anehnya, isi surat planologi itu sifatnya bukan izin tetapi telaan areal sesuai peta yang dilihat pihak planologi itu. Isi surat itu menyebutkan, areal sesuai permintaan PT ESS kepada pihak planologi berada pada areal penggunaan lain (APL). Dan itupun surat planologi ditujukan kepada PT ESS di Jakarta dan bukan kepada Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, isi surat itu lagi planologi meminta kepada PT ESS agar mengkonfirmasi lebih lanjut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Kehutanan setempat. Planologi meminta agar dilakukan pengukuran dilapangan untuk kedetilan informasi dilapangan khususnya terkait dengan detil batas, letak, lokasi, luasan dan informasi lain yang tidak dapat diperoleh dari peta.
Ternyata dari hasil penelusuran wartawan, hingga sampai saat ini letak, lokasi, batas maupun luasan milik arealnya pembangunan PLTA yang dibangun oleh perusahaan PT ESS itu tidak ada. Hal itu sesuai hasil konfirmasi wartawan dari pejabat barunya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Happy Silitonga yang menggantikan Marco Panggabean.
Happy mengatakan, pihaknya belum ada mengetahui titik kordinat batasnya areal PLTA tersebut. Selain batas, luasan maupun lokasinya dimana saja, Happy juga sampai saat ini tidak dapat memperoleh surat Dirjen Planologi Kehutanan tersebut.
“ Dalam dekat ini kita akan mengukur arealnya. Itu sudah kubicarakan sama stafku disini kapan untuk diukur. Tapi karena kesibukkan belum sempat. Nah untuk surat planologi itu tidak ada sama kita”, terang Happy via telepon, Rabu (1/5) kemarin malam.
Menjadi pertanyaan, usulan dari dua intansinya itu mulai mantan pejabat lama Kadishut Marco Panggabean dan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Mindrod Sigalingging yang saat ini masih menjabat melengkapi data batas,luasan,lokasi tersebut sebelum diteken Bupati Humbahas. Apakah Bupati Humbahas Maddin Sihombing tidak melihat hanya saja diduga mendapatkan upeti besar.