Senin, 16 Desember 2013

RAPBD Humbanghas 2014 Menurun Jadi 0,75 Persen



RAPBD  Humbanghas 2014 Menurun Jadi 0,75 Persen

Dolok Sanggul,  
            Wakil Bupati Humbang Hasundutan Marganti Manullang menyampaikan nota pengantar, Rancangan APBD TA 2014 dalam rapat paripurna mengakui menurun sebesar Rp 654.442.682.438 atau 0,75 persen bila dibandingkan dengan APBD 2013 Rp 659.374.030.626. 
Demikian keterangan itu dikatakan Marganti, Rabu (11/12) diruang sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam penyampaian nota pengantar RAPBD 2014. 
Menurut Marganti, penurunan APBD itu disebabkan pendapatan yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara belum dianggarkan.  
 Diakuinya, rancangan APBD 2014 disusun berdasarkan kebijakan anggaran dengan azas yang berimbang, dinamis dan rasional.  
Dimana, anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan netto, katanya.  
Marganti menjelaskan, RAPBD 2014 dialokasikan untuk belanja tidak langsung Rp 357 miliar dianggarkan untuk belanja pegawai Rp 340 miliar. Belanjar hibah Rp 1.125.000.000, belanja bantuan sosial Rp 4,4 miliar, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 10 miliar dan belanja tidak terduga Rp 1,5 miliar. 
Sedangkan, belanja langsung tidak dianggarkan Rp 296 miliar, terdiri belanja pegawai langsung Rp 21 miliar, belanja barang dan jasa Rp 111 miliar, belanja modal Rp 163 miliar. 
“ Demikian jumlah belanja modal tahun anggaran 2014 menurut Rp 46 miliar atau 22,15 persen dari jumlah belanja modal tahun anggaran 2013 yang hanya mencapai 210 miliar lebih”, jelasnya. 
Menurut Marganti, dari alokasi anggaran tersebut kebutuhan fisik juga tidak kalah pentingnya kebutuhan non fisik sebagai kebijakan yang mempengaruhi belanja langsung. Diantaranya, peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sector pendidikan dan kesehatan dalam hal SDM melalui pendidikan dan pelatihan.  
Namun, katanya, pendidikan, kesehatan, pertanian dan infranstruktur masih tetap mendapat alokasi dana yang besar dibanding dengan bidang lainnya. Yang menurutnya, itu disebabkan skala prioritas dikaitkan keterbatasan dana yang tersedia.

Hadir, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Bangun Silaban, Wakil Ketua Marganda Pasaribu, Pantas Purba, Sekdakab Saul Situmorang, Kajari Dolok Sanggul mewakili Kasi Intel Amardi Barus, Kapolres Humbang Hasundutan mewakili Kasi Intel AKP Sofian, Kasdim 0210/TU Mayor Risa W, Ketua TP PKK Anni Rosma Napitupulu

PNS Tersandung Hukum



PNS Tersandung Hukum
 Inspektorat Mengakui Jabatan Tidak Masalah

Dolok Sanggul, 
            Soal, UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 24, Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan merasakan tidak menjadi masalah apabila ada pegawainya tersandung hukum masih tetap memiliki sebuah jabatan. 
            Itu diakui oleh, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui, Kepala Inspektoratnya Palbet Siboro, Rabu (11/12) kemarin siang diruang kerjanya. Dan sebaliknya, dalam tafsiran undang-undang tersebut, menurut Palbet, ketika dilakukan pemberhentian sementara ketika sudah ada dilakukan penahanan terhadap PNS yang tersandung hukum. 
            “ Itu yang kita ketahui dari pihak, Provinsi Sumatera Utara. Ketika ada penahanan maka diberlakukan pemberhentian sementara dari negeri. Sifatnya ke Provinsi, kordinasi secara lisan untuk menafsirkan pasal 24”, katanya tersipu muka yang ketat. 
Sementara, ketika ditanya lebih jauh tentang undang-undang tersebut pasal 24 dalam penjelasannya menyebutkan, untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka PNS yang disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakkan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
             Dimaksud pemberhentian sementara, menurut penjelasan di pasal 24, dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara sebagai PNS, Palbet tetap berkilah atas penafsirannya yang bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Utara.
             Sebelumnya, sekaitan tentang undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 24, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan bernama, Sumurung Lumbanbatu yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
            Oknum PNS ini, ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan tersandung hukum soal anggaran TIK TA 2011 lalu dari APBN. Kini, Sumurung tetap memiliki jabatan biarpun pinda ke dinas lainnya, sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
            Selain oknum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Wisler Sianturi sebagai saksi atas kasus tersebut, tetap memiliki jabatan yang bertahan di posisinya sampai saat ini