Nasib Guru Honor di Humbanghas Masih Dibawah “Garis
Kemiskinan”
Dolok
Sanggul, Batakpos Online
Dari tahun ke tahun anggaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan
terus meningkat, ternyata upah dari sebuah ajaran yang dibawa oleh seorang guru
yang status masih honor semakin hari semakin minim.
Selain minimnya honor si pemakan kapur (guru-red) ini yang
peroleh dalam perlesnya hanya Rp 7000 ribu, susahnya juga memperoleh
mendapatkan NUPTK.
Kejadian ini menimpa pada guru honorer di Kabupaten Humbang Hasundutan yang
dikutip wartawan. Seperti halnya, seorang guru honorer yang enggan menyebutkan
namanya mengatakan, upah yang diperolehnya ketika mengajar perlesnya Rp 7 ribu.
Bahkan, upah yang diperolehnya itu yang tidak sebanding iapun mau menerima
perlesnya milik teman kerjanya berstatus PNS. Yang alasannya, agar dapat
menutupi kebutuhannya sehari-hari.
Hal serupa juga diamini oleh boru Sihotang yang mengajar di salah satu sekolah
menengah kota Dolok Sanggul. Ia baru saja menerima upah dari perlesnya selama
tiga bulan Rp 167 ribu. Dimana, akunya, perles upah yang diterimanya hanya Rp 7
ribu.
Namun, boru Sihotang ini tahun sebelumnya ketika
masih ada anggaran komite dari sekolahnya, perles diperolehnya Rp 20 ribu.
” Ya benar Rp 7 ribu pak perles dan baru saja kuterima selama
3 bulan ini Rp 167 ribu dari perlesnya yang kubawa”, katanya ketika disambangi
ketika usai keluar dari sekolahnya sembari menambahkan tahun sebelumnya perles
ia peroleh Rp 20 ribu karena dana komite.
Masih dikatakan boru Sihotang ini, selain menceritakan
kisahnya itu sebelumnya ia sempat merasakan senang ketika ada kucuran dana
disekolahnya tingkat menengah peroleh dana BOS.
Ketika itu, pihak sekolahnya menyebutkan honor tidak lagi upahnya dari dana
komite namun dari dana BOS. Tetapi, harapan itu sirna baginya, malah tidak
menerima apapun dikarenakan dana BOS yang diperoleh sekolahnya itu tidak termasuk
untuk membayar upah gaji guru honorer.
“ Kalau dana BOS ketika itu saya sempat senang, ternyata tidak ada sama sekali.
Karena menurut sekolah tidak ada untuk upah guru honorer, katanya lagi ketika
disinggung mengenai dana BOS.
Tak luput juga melihat upah honornya yang sangat minim, boru Sihotang ini juga
serupa dengan guru honorer lainnya yang disambangi wartawan di salah satu
sekolah lain menerima perlesnya milik temannya. Kedua ini sama-sama beralasan
untuk menutupi kehidupan sehari-hari.
“ Ia melihat kondisi sudah seperti ini pak tidak mungkin dengan upah seperti
yang kudapat dapat menutupi kehidupan sehari-hari terpaksa kita menerima lesnya
teman”, katanya.
Boru Sihotang ini merasakan tiap hari semakin minimnya upah yang diajarinya, ia
ada berencana membuat surat kaleng kepada kepala daerahnya. Menurutnya, surat
tersebut agar ada perhatian kepada guru honorer yang bukan menghamburkan
anggaran peruntuhannya untuk pembangunan.
“ Rencana kita ada buat surat kaleng ke pak Bupati. Ia biar diperhatikan guru
honorernya disini agar jangan hanya ke pembangunan saja”, katanya lagi ketika
disinggung apa ada harapan ke kepala daerahnya.
Sementara itu lagi, selain minimnya honor yang diperoleh para guru ini juga
susahnya mengurus nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan yang disebut
NUPTK. Salah satunya boru Sihotang ini juga menceritakan susahnya mengurus
NUPTK.
Menurutnya, NUPTK itu sangat berguna baginya dikarenakan sifatnya identifikasi
resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program
serta kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sebaliknya lagi, berpartisipasi dalam sebuah proses ataupun
mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam
merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik,
akunya.
Bahkan, lanjutnya, dari NUPTK itu maka akan diperoleh upah
sebuah anggaran dari pusat bagi guru honorer bila sudah terncantum namannya .
Misalnya, anggaran sertifikasi bagi guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Wisler Sianturi ketika dicoba
dikonfirmasi diruang kerjanya selalu tampak sibuk. Sementara itu, bagian seksi
pengelolaan data Dinas Pendidikan Nurlija E Pasaribu mengenai kepengurusan
NUPTK mengatakan pihaknya sudah dapat mengurus pendataan untuk NUPTK bagi guru
yang belum.
Namun, Nurlija mengakui ada terkendala dalam kepengurusan ke
pusat dikarenakan khusus guru honorer harus ada SK Kepala Daerah. Menurutnya,
dikarenakan keluarnya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“ kalau kepengurusan sudah bisa secara online yang sebelumnya
belum. Tapi ada kendala, harus ada SK Bupati kita”, akunya ketika disinggung
mengenai kepengurusan NUPTK.
Kemudian, Nurlija mengatakan dalam pengusulan SK Bupati itu
pihaknya tidak dapat mengusulkan harus dari pihak Badan Kepegawaian.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Humbang Hasundutan
Laurencius Sibarani mengakui honorer di Humbang Hasundutan sebanyak 456 tahun
2009 akhir keluar SK dari kepala daerahnya. Dan menurutnya, tidak mungkin dapat
dikeluarkan kepala daerahnya SK dikarenakan sudah ada peraturan melarang.