Minggu, 29 September 2013

Proyek di Humbanghas Pagu Besar Jadi Diperkecil


Diduga Demi “Pengamanan”
 Proyek di Humbanghas Pagu Besar Jadi Diperkecil
Dolok Sanggul, 
            Diduga demi pengamanan, pembagian proyek TA 2013 di Kabupaten Humbang Hasundutan nyaris tidak terdengar. Dari sebuah anggaran, proyek yang harusnya pagunya besar jadi diperkecil sehingga semua elemen masyarakat mendapatkan jatah.
            Demikian keterangan itu diperoleh wartawan dari beberapa kalangan masyarakat yang kerap sekali memantau perkembangan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
” Melihat tahun ini cukup menggegerkan namun kondusif. Gegernya tidak ada yang ribut soal proyek. Itu karena apa, pagu proyek yang harusnya peruntuhannya besar menjadi diperkecil, ujar seorang marga Lumban Tobing di salah satu warung kota Dolok Sanggul.
            Hal sama juga dikatakan oleh marga Manullang, demi tercapainya keamanan banyak proyek dipecah pagunya menjadi kecil bukan kualitas akan pembangunan. Selain kualitas, ia juga menilai dampak pembangunan yang diperuntuhkan tidak ada.
            “ Bisa kita lihat sendiri pembangunannya, seperti pembangunan saluran irigasi alias parit tidak ada dampaknya untuk mengantisipasi meluapnya air. Dan anggaran untuk pembangunan ini kerap sekali diperuntuhkan disetiap desa yang tanpa terpantau masyarakat umum”, ujar marga Manullang mengkritis.
            Selain masyarakat, kalangan PNS-pun juga mengamini kondusifnya akan pembagian proyek  mulai pelelangan dari harga satuan besar hingga satuan kecil petunjuk langsung.
            Dari amatan wartawan menyebutkan, diduga demi pengamanan ataupun bisa disebut agar kondusifnya pelelangan proyek yang pagunya besar, proyek kecil menjamur. Proyek kecil alias pagunya dibawah Rp 100 juta, diperuntuhkan ke desa-desa yang bisa dibilang agar tidak terpantau oleh masyarakat luas.
            Bahkan, peruntuhannya itu tidak begitu memiliki dampak untuk pembangunan kedepannya. Ironisnya lagi, banyaknya proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan hingga lancarnya akan pembagian begitu dipantau dilapangan pihak rekanan tidak menggunakan papan plank.
Selain papak proyek, pihak rekanan juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan tanpa ada menuliskan di sebuah papan. Ironisnya, banyak proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan siluman tanpa diketahui pagu anggaranya dan dari dinas mana serta pihak rekanan dari perusahaan mana yang mengerjakan.
Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Bagian Kehumasan Osbon Siahaan ketika hendak dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (27/9) tidak dapat ditemui. Menurut stafnya, sedang mengikuti rombongan Bupati Humbang Hasundutan ke daerah Tarabintang.
Disisi lain, Kepala Dinas Prasarana Wilayah Manimbul Silalahi melalui Sekretarisnya Jonny Gultom ketika dijumpai diruang kerjanya, tidak dapat dikonfirmasi. Gultom yang baru menggantikan Bigman Simanjuntak langsung turun ke lapangan.

Selasa, 24 September 2013

Pembangunan Bronjong di Bakti Raja Diduga Sarat KKN


Pembangunan Bronjong di Bakti Raja Diduga Sarat KKN
Dolok Sanggul, BPB
            Inilah kalau kurang diperhatikan ataupun pengawasan ketat, salah satu pembangunan yang dananya dari Otorita Asahaan Provinsi Sumatera Utara TA 2012 menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
            Dari amatan wartawan menyebutkan, salah satu pembangunan yang dimaksud pembangunan bronjong yang terletak di Desa Marbun Tonga Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan, disebut masyarakat sekitar itu bronjong dimaksud tidak berguna.
            Pasalnya, bronjong yang tidak diketahui berapa pagunya karena masyarakat sekitar itu tidak mengetahui dengan alasan selama kegiatan tidak ada papan proyeknya dilokasi dapat digenangi air danau toba. Tanpa ada naik pasang.
            “ bagaimana pula kalau naik pasang air danau toba ini, sementara tidak naik pasang saja lantai dasar bronjong itu sudah dapat digenangi air karena ketinggian bangunannya tidak sesuai”, ketus seorang warga yang dijumpai wartawan, Senin (23/9).
            Tampak, pembangunan bronjong ini seperti tidak berguna ditempatkan sementara kegunaan bronjong mengantisipasi akan kelongsoran bila di daratan. Disisi lain, bila di perairan mengantisipasi gelombang kekuatan air namun mempunyai kapasitas.
            Anehnya, bronjong yang dibangun di Desa Marbun Tonga terkesan bukan mengantisipasi gelombang air. Bahkan untuk mengantisipasi naik pasangnya air danau toba terlihat juga tidak berguna.
            Sementara itu, Camat Baktiraja Arwan Silaban yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kepangkatan di Badan Kepegawaian Humbang Hasundutan ketika hendak dikonfirmasi tidak dapat dijumpai.
Disisi lain, Firman Ramadhi Tobing seorang pecinta alam yang sering berkelana buana melihat suasana alam didaerah Provinsi Sumatera Utara asal dari Kabupaten Humbang Hasundutan ini menanggapi hal tersebut, merasakan bronjong tersebut tidak berguna.
Menurut Firman yang sosoknya selain seorang pecinta alam juga pemerhati akan pembangunan, mengakui setiap langkahnya bersama temannya bronjong yang dilihatnya sangat berbeda dengan bronjong di kampung Desa Marbun Tonga tersebut.
Tanpa ada kapasitas ketinggian malah bronjong yang dilihatnya kapasitasnya rendah malah ia mengibaratkan hanya sebuah penumpukkan batu. Sementara, menurut marga Tobing ini, secara diketahui kegunaan bronjong bilamana di perairan mengantisipasi gelombang air agar tidak keluar jalur ke pemukiman masyarakat.
Ironisnya, dirasakannya kegunaan bronjong yang dimaksud masyarakat bahkan belum pernah kena musibah akan gelombang air bahkan naik pasangnya air, ketus Firman via telepon ketika diminta tanggapannya, Senin (23/9)

Minggu, 15 September 2013

Di Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda

Sekaitan Calon Penyelenggara Pemilu
Di Humbanghas Keluar Dua Surat Sakti Korps Sama Tapi Isi Berbeda
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan, dikejutkan dua surat sakti yang korpsnya sama namun isi berbeda ke permukaan. Kedua surat sakti itu, menyangkut tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.
            Dari telusuran wartawan menyebutkan, tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada calon penyelenggara pemilu agar melengkapi seluruh pemberkasan seleksi persyaratan adminitrasi. Dari salah satu pemberkasan persyaratan adminitrasi surat keterangan dari Pengadilan yang pada umumnya sesuai Peraturan KPU no 2 tahun 2013.
Isinya, diminta tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun, surat keterangan yang diminta oleh para peserta penyelenggara pemilu dari Pengadilan, Pengadilan Tapanuli Utara malah mengeluarkan surat keterangan isinya tidak sesuai peraturan tersebut.
            Disebutkan isi, poin pertama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Poin kedua, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
            Anehnya, ketika surat itu menjadi bahan pembicaraan hingga ke permukaan publikasian, tim seleksi malah seperti “simalakama”. Pasalnya, tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan kepada peserta penyelenggara pemilu sebanyak 18 peserta yang lolos seleksi tertulis , tes kesehatan dan tes psikologi ke Pengadilan Tapanuli Utara meminta surat keterangan yang baru.
            Dari surat keterangan itu kenyataannya berbeda dari isi pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara. Isi tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
            Inilah surat sakti itu yang korpsnya sama dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara namun berbeda isinya dari pertama. Dari data yang diperoleh wartawan surat keterangan yang kedua berbunyi, surat keterangan ini digunakan untuk persyaratan sebagai calon anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2013 sampai dengan tahun 2018 yang dinyatakan lulus seleksi, tes kesehatan dan tes psikologi berdasarkan surat tim seleksi anggota KPU no 20/TIMSEL/IX/2013 ditandatangi oleh Wakil Ketua PN Taput Domingus Silaban tertanggal 13 September 2013.
            Sembari itu, hasil dari telusuran wartawan tentang surat yang sama namun isi berbeda, pimpinan pengadilannya terkesan seperti tidak mengetahui keberadaan surat tersebut ketika dikonfirmasi kepadanya. Malah menurutnya, ia masih meneliti keberadaan surat tersebut.
” mohon maaf ya amang sy gak bs jwb kl sy tdk teliti dulu persoalannya makasih”, aku Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara Rosmina Simbolon, Jumat (13/9) lalu. Kemudian, ketika dikonfirmasi lagi kapan dapat diketahui hingga berita ini dikirimkan, Rosmina belum juga menjawab.
Sementara itu lagi, Ketua Provinsi Sumatera Utara Surya Perdana ketika dikonfirmasi via pesan singkat menanyakan, apa di isi peraturan KPU no 2 tahun 2013 ada menyebutkan untuk menggantikan surat keterangan dari Pengadilan kalau sudah tahap wawancara, juga hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
 

Minggu, 08 September 2013

Bupati Humbanghas Tidak Tepati Janji, PNS Banyak “Lompat Pagar”


Bupati Humbanghas Tidak Tepati Janji, PNS Banyak “Lompat Pagar”
Dolok Sanggul, Batak Pos Online
            Sebanyak 5026 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan aparatur Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diduga sudah berkurang. Pasalnya, banyak PNS mulai dari CPNS 2010 maupun tahun sebelumnya angkat kaki dari tugasnya di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Selain angkat kaki, ada juga daerah yang terisolir PNS yang sudah ditempatkan dipindahkan ke daerah satu kecamatan yang masih di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan. Itu dikatakan oleh, Lamro Agave Mega salah satu tokoh pemuda kepada wartawan via pesan singkat atas keprihatinannya.
            Menurut Lamro, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing tidak menetapi janjinya yang menyebutkan kepada CPNS yang telah menerima SK agar kiranya mengabdi selama 5 tahun ataupun lebih. Yang kenyataannya, banyak PNS yang sudah angkat kaki bahkan pengganti PNS yang dipindahkan tidak ada, kata Lamro.
            Lamro menjelaskan, dari data yang diperolehnya kebanyakkan PNS yang angkat kaki didaerahnya sendiri Kecamatan Parlilitan mulai dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Dari tenaga pendidik, katanya, tingkat sekolah di SLTA 1 Parlilitan, SMK 1, SMP 5 yang mata pelajaran masing-masing dibawa kini kosong.
            Selain itu, tenaga kesehatan yang menurutnya, akibat pindahnya PNS tenaga kesehatan salah satu poskesdes didaerahnya tidak ada penghuninya.
            Menurut Lamro , melihat sudah situasi seperti itu ia bertanya sumber daya manusia di daerahnya mulai dari tingkat anak sekolah hingga orang tua bagaimana dapat terbangun kalau Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan gampang memindahkan tenaga PNS-nya.
            “ kalau sudah seperti ini, SDM-nya mulai tingkat anak sekolah hingga orang tua bagaimana dapat terbangun kalau begini terus, PNS-nya hanya sebentar mengabdi.
            Kemudian, jauh sebelumnya Lamro ternyata pernah menanyakan banyaknya PNS yang dipindahkan didaerahnya ke kantor BKD. Alhasil, Lamro yang jauh menanyakan itu tidak digubris sebaliknya PNS terus melijit berpindahaan yang hanya didaerahnya ternyata tempat persinggahaan saja.
            “ emang jauh sebelumnya kita pernah nanyakan ke kantor BKD,  malah setelah itu berlalu toh yang terjadi semakin banyak yang pindah. Apakah daerah kami ini hanya tempat persinggahaan saja”, katanya.
            Sementara itu, masih soal PNS dari amatan sejumlah wartawan perpindahaan PNS tidak lagi asing didengar dimana setelah CPNS itu menerima SK-nya dua tahun kemudian lolos pindah. Salah satu CPNS 2010 di salah satu kantor sekretariat, sudah dipindahkan diluar daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Selain itu juga, di daerah perkantoran tano tubu sekitar kantor DPPKD yang sebelumnya kantor Bupati Humbang Hasundutan ada juga beberapa oknum PNS dipindahkan ke luar.
            Menyangkut hal itu, Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing melalui Kepala Badan Kepegawaiannya (BKD) Laurencius Sibarani kepada wartawan diruang kerjanya mengakui ada PNS yang dipindahkan diluar dari Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Menurut Laurencius, perpindahaan itu didasari karena rasa kemanusiaan dimana oknum PNS yang dipindahkan karena ikut suami selaku pekerja di kepolisian maupun TNI. Dan soal tenaga pendidik, menurut Laurencius, sesuai dengan analisis pihak dinas pendidikan sekaitan organisasi sebuah kebutuhan.
            Namun hasil konfirmasi mengenai banyaknya PNS yang pindah tidak dapat dikembangkan dengan luas. Laurencius yang dijumpai diruang kerjanya, tiba-tiba saja mengijinkan tamunya untuk masuk keruangannya karena ketepatan pintunya terbuka.
            Alhasil, konfirmasi salah satu wartawan keluar dari ruangan kerjanya dan ketika diminta pertanyaan lagi via pesan singkat data-data PNS yang sudah pindah baik itu diluar Kabupaten maupun masih di daerah kabupaten, Laurencius terkesan enggan memberikan. Alasannya, semua teman-temannya sudah berpulangan.
            “ maaf dulu dek ya, jangan sekarang dulu. Semua teman untuk ambil data dah pada pulang”, katanya balas. Kemudian, ketika ditanya kapan dapat data tersebut, hingga berita ini dikirimkan Laurencius belum membalas.