Ombudsman
RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang
Dolok Sanggul, BPB
Sekaitan atas isi redaksi yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tapanuli Utara dalam surat keterangan pada peserta calon
penyelenggara pemilu yang berbeda dengan permintaan isi redaksi tim seleksi di
Kabupaten Humbang Hasundutan ini, Ombudsman RI menilai ketidakadanya kordinasi
antara kedua pihak.
Kemudian lagi, Ombudsman mengakui, pedoman tim seleksi
ada di Peraturan KPU no 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten dan Kota. Dan di pasal 20 pendaftaran dan penelitian adminitrasi
harusnya seperti itu dituangkan oleh pengadilan.
Namun
demikian, menurut Ombudsman menilai persoalan itu bisa saja diulang. kata Plh
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedi Irfan kepada wartawan ketika
dihubungi dari via telepon kantornya, Selasa (27/8).
Lanjut
Dedi mengatakan, sekaitan atas banyaknya kritikan masyarakat terhadap timsel di
Humbang Hasundutan akan dilakukannya pengecekkan dilapangan. Disatu sisi juga,
Dedi mengharapkan kepada masyarakat Humbang Hasundutan bilaman ada yang merasa
dirugikan segera dilaporkan ke pihaknya dan akan ditindaklanjutinya
sedemikiannya.
“
Kita akan cek nanti. Tapi kalau ada seperti itu silahkan saja masyarakat
laporkan ke kita dan akan kita tindaklanjuti”, katanya.
Timsel
Humbahas Tidak Jalankan UU
Masih
soal timsel di Humbang Hasundutan ini, kembali tokoh masyarakat Ericson
Simbolon mengritik kinerja timsel yang mengakui, timsel tidak professional dan
tidak menjalankan undang-undang. Hal tersebut diakuinya, atas dasar salah satu surat
keterangan peserta yang dikeluarkan oleh pengadilan yang diperolehnya
“
Kalau sudah begini ceritanya timsel tidak professional dan tidak menjalankan
undang-undang”, tegas Ericson kepada wartawan, Selasa (27/8) siang di Dolok
Sanggul.
Menurut
Ericson, seharusnya surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan dapat ditolak
mentah-mentah oleh tim seleksi. Karena keterangannya surat tersebut berbeda,
yang bukan menyebutkan peserta tidak pernah kena tindak pidana yang diancam 5
tahun atupun lebih sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2013 dan undang-undang.
Melainkan
isi tersebut dari pengadilan menyebutkan, tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5
tahun atau lebih.
“
Kan seharusnya ditolak timsel, bukan menerima begitu saja. Berarti timsel tidak
menjalankan undang-undang”, katanya usai menerangkan isi surat keterangan dari
pengadilan tersebut kepada awak koran ini.
Sementara
, lanjut pria gemuk ini dan pernah menduduki jabatan anggota dewan di Kabupaten
Tapanuli Utara dikatakannya, verifikasi adminitrasi sudah diumumkan minggu
kemarin. Dan seluruh daerah nama-nama peserta yang diumumkan sudah berlangsung
mengikuti ujian dan selanjutnya akan mengikuti seleksi yang lainnya.
Sekaitan
itu ia menduga, nantinya dilakukan pengumuman dalam penyaringan 20 besar dari
nama peserta lulus perlengkapan adminitrasi akan ada rekayasa. Kendati demikian, pintanya, sebelum terjadi diharapkannya
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun pihak Ombudsman RI Perwakilan
Provinsui Sumatera Utara untuk melakukan pengkoreksian tim seleksi. Sebelum ada
kesalahaan tercuat kembali, katanya.
Selain
itu, kendatipun juga, Ericson meminta kepada tim seleksi karena dirasakannya
sudah memalukan yang tidak menjalankan undang-undang tentang pemilu untuk
mengundurkan diri. Yang menurutnya, ia mencontohkan bilamana pertama kali ada
kesalahaan pasti ditemukan kedua kali kesalahaannya lagi, ujarnya.