Selasa, 27 Agustus 2013

Ombudsman RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang


Ombudsman RI : Pasti Tidak Ada Kordinasi dan Itu Bisa Diulang
Dolok Sanggul, BPB
            Sekaitan atas isi redaksi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara dalam surat keterangan pada peserta calon penyelenggara pemilu yang berbeda dengan permintaan isi redaksi tim seleksi di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, Ombudsman RI menilai ketidakadanya kordinasi antara kedua pihak.
            Kemudian lagi, Ombudsman mengakui, pedoman tim seleksi ada di Peraturan KPU no 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Dan di pasal 20 pendaftaran dan penelitian adminitrasi harusnya seperti itu dituangkan oleh pengadilan.
Namun demikian, menurut Ombudsman menilai persoalan itu bisa saja diulang. kata Plh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedi Irfan kepada wartawan ketika dihubungi dari via telepon kantornya, Selasa (27/8).
Lanjut Dedi mengatakan, sekaitan atas banyaknya kritikan masyarakat terhadap timsel di Humbang Hasundutan akan dilakukannya pengecekkan dilapangan. Disatu sisi juga, Dedi mengharapkan kepada masyarakat Humbang Hasundutan bilaman ada yang merasa dirugikan segera dilaporkan ke pihaknya dan akan ditindaklanjutinya sedemikiannya.
“ Kita akan cek nanti. Tapi kalau ada seperti itu silahkan saja masyarakat laporkan ke kita dan akan kita tindaklanjuti”, katanya.
            Timsel Humbahas Tidak Jalankan UU
Masih soal timsel di Humbang Hasundutan ini, kembali tokoh masyarakat Ericson Simbolon mengritik kinerja timsel yang mengakui, timsel tidak professional dan tidak menjalankan undang-undang. Hal tersebut diakuinya, atas dasar salah satu surat keterangan peserta yang dikeluarkan oleh pengadilan yang diperolehnya
“ Kalau sudah begini ceritanya timsel tidak professional dan tidak menjalankan undang-undang”, tegas Ericson kepada wartawan, Selasa (27/8) siang di Dolok Sanggul.
Menurut Ericson, seharusnya surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan dapat ditolak mentah-mentah oleh tim seleksi. Karena keterangannya surat tersebut berbeda, yang bukan menyebutkan peserta tidak pernah kena tindak pidana yang diancam 5 tahun atupun lebih sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2013 dan undang-undang.
Melainkan isi tersebut dari pengadilan menyebutkan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
“ Kan seharusnya ditolak timsel, bukan menerima begitu saja. Berarti timsel tidak menjalankan undang-undang”, katanya usai menerangkan isi surat keterangan dari pengadilan tersebut kepada awak koran ini.
Sementara , lanjut pria gemuk ini dan pernah menduduki jabatan anggota dewan di Kabupaten Tapanuli Utara dikatakannya, verifikasi adminitrasi sudah diumumkan minggu kemarin. Dan seluruh daerah nama-nama peserta yang diumumkan sudah berlangsung mengikuti ujian dan selanjutnya akan mengikuti seleksi yang lainnya.
Sekaitan itu ia menduga, nantinya dilakukan pengumuman dalam penyaringan 20 besar dari nama peserta lulus perlengkapan adminitrasi akan ada rekayasa.  Kendati demikian, pintanya, sebelum terjadi diharapkannya kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsui Sumatera Utara untuk melakukan pengkoreksian tim seleksi. Sebelum ada kesalahaan tercuat kembali, katanya.
Selain itu, kendatipun juga, Ericson meminta kepada tim seleksi karena dirasakannya sudah memalukan yang tidak menjalankan undang-undang tentang pemilu untuk mengundurkan diri. Yang menurutnya, ia mencontohkan bilamana pertama kali ada kesalahaan pasti ditemukan kedua kali kesalahaannya lagi, ujarnya.

Minggu, 25 Agustus 2013

Hakim PN Taput Akan Dilaporkan ke KY


Hakim PN Taput Akan Dilaporkan ke KY
Dolok Sanggul, BPB
            Hakim di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sikap itu dilontarkan oleh, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Humbang Sekitarnya (Lam Has) Burju Sihombing kepada wartawan, Minggu (25/8) siang via telepon.
            Menurut Burju, laporannya ke KY atas sikap PN Taput mengeluarkan surat keterangan terhadap ketiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Humbang Hasundutan yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara, ketiga oknum tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam 5 tahun keatas di Pengadilan Taput sesuai dengan putusan 303/Pid.B2009/PN.TRT.             Ketiga oknum yang dimaksud Burju yakni, Manaek Frangky Sitorus SSos, Kosmas Manalu ST, Agus Simanullang STh.
            Lebih lanjut Burju mengemukakan lagi, selain mengeluarkan surat keterangan, pihak PN Taput diakuinya juga mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata yang berbeda atas permintaan dari tim seleksi calon penyelenggara pemilu.
Tim seleksi dalam poin 10 kelengkapan dokumennya, meminta kepada calon penyelenggara pemilu agar meminta kepada PN Taput mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, dalam surat keterangan PN Taput mengeluarkan bahasa ataupun kata-kata menyebutkan, tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
“ Seperti inilah hakim yang perlu dilaporkan ke KY karena tidak mengerti akan tugas pokoknya dan tidak berpihak kepada masyarakat. Memang benar keadilan belum bisa ditegakkan di Indonesia ini apa lagi di daerah Provinsi Sumut yang kita cintai ini,” tegasnya.
Ketegasanya itu juga , sebelumnya ia telah melayangkan surat ke PN Taput pada tanggal 15 Agustus 2013 kemarin. Namun, hingga sampai saat ini ia sama sekali belum menerima balasan suratnya itu dari PN Taput. “ Sebelumnya kita sudah buat surat tapi sampait saat ini tidak ada balasan , apakah surat keterangan yang sudah sempat dikeluarkan oleh PN Taput ditarik kembali atau tidak”, sambung pria yang dikenal prontal membela masyarakat yang tertindas akan kemunafikkan dalam persoalan hukum.
Masih dikatakan pria ini berstatus seorang pengacara yang berhasil lembaganya masuk kategori terdaftar di Kemenhukam mengatakan, selain melaporkan sikap PN Taput ke KY ia juga bersama para rekannya akan membuat surat mosi tidak percaya terhadap tim seleksi calon penyelenggara pemilu yang tidak independen ke KPU Provinsi Sumut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU di Jakarta.
Menurutnya, dalam laporannya itu atas ketidak keproffesionalnya tim seleksi dalam memeriksa persyaratan utama adminitrasi para peserta. Hal itu seperti keluarnya surat keterangan PN Taput yang berbeda atas permintaan mereka (tim seleksi-red) sendiri.
 “ Dari awal sudah kukatakan bahwasanya seluruh tim seleksi baik itu ketuanya Matias Siagian benar-benar orangnya yang tidak professional apalagi tidak mengerti akan pemilu. Dan tidak layak untuk menjadi tim seleksi. Ini perlu menjadi perhatian KPU Provinsi agar segera mencabut SK mereka sebelum terjadi kebodohan ataupun penyeleksian yang tidak sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu,” pintanya.
                                    Hasil Tim Seleksi Humbahas Dianggap Batal
Masih soal calon penyelenggara pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, salah seorang aktifis juga mantan panwaslu mengakui serupa atas sikap Burju Sihombing tentang tim seleksi yang tidak menjalankan UU no 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu.
Dimana, menurutnya timsel hanya menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tapanuli Utara tanpa mengkoreksi sesuai permintaannya sendiri, sebut Ckristoppel Simamora kepada wartawan, Minggu (25/8) via telepon.
Dikatakannya, sesuai isi redaksi surat pernyataan PN Taput dengan isi redaksi keterangan dokumen tim seleksi sangat berbeda. Isi redaksi tim seleksi pada poin 10 dalam kelengkapan dokumen  disebutkan, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara, lanjutnya, isi redaksi surat keterangan PN Taput tidak ada menyebutkan peserta tidak pernah dipidana penjara melainkan isinya menyebutkan, tidak sedang direbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“ Pantas saja ketiga oknum anggota KPU yang saat ini masih aktif  yang sudah terpidana dan sesuai pasal yang dikenakkan diancam 5 tahun lebih lolos keluar surat keterangannya dari PN Taput karena berbeda isi redaksi atas permintaan tim seleksi” katanya.
Disinilah letak timsel telah mengkakangi UU no 15 tahun 2011 yang tidak meneliti adminitrasi para peserta calon penyelenggara pemilu. Serta tugas pokoknya sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2013. Dengan berarti hasil tim seleksi dalam soal adminitrasi dianggap batal. Dan ini perlu diketahui, timsel tidak independen melainkan menguntungkan pihak orang lain”, sambung pria berkulit hitam ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan Rosmina Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan via pesan singkat tentang surat keterangan yang dikeluarkan, hingga berita ini dikirimkan enggan membalas.

Kamis, 22 Agustus 2013

Masyarakat Beli Obat Rabies Rp 800 Ribu


Anggaran Rabies Dipertanyakan
Masyarakat Beli Obat Rabies Rp 800 Ribu
Dolok Sanggul,
            Sungguh aneh tapi nyata, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah menganggarkan obat-obatan untuk masyarakat ternyata tak disangka hilang ditelan bumi. Pasalnya, menimpa kepada masyarakat yang digigit anjing gila ternyata ketika berobat harus membeli obat rabies di apotik yang harganya mencapai Rp 800 ribu.
            Kejadian itu, di Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara sebanyak empat orang yang berusia 13 tahun hingga 9 tahun digigit anjing gila. Keempat anak tersebut yakni, David Manalu, Servi Purba, Lungun Silalahi dan Amita Purba.
            Demikian informasi tersebut diperoleh dari, Jongar Purba seorang pengacara yang berdomisilin di Jalan Melanthon kota Dolok Sanggul kepada wartawan, Kamis (22/8) siang atas keluh kisah orangtua keempat anak tersebut kepadanya.
            Menurut Jongar, atas keluh kisah yang diterimanya itu menjadi membuatnya tidak ada lagi simpatiknya dengan visi misinya kepala pemerintahaan saat ini. Yang benar-benar tidak ada melakukan sentuhan kepada masyarakatnya.
            “ Dibilang masyarakat sudah dapat berobat gratis. Itu dimananya, kok obat rabies saja tidak ada di poskesdes maupun puskesmas apalagi di rumah sakit sajapun tidak ada. Sementara kita ketahui, tiap tahunnya Pemerintah Kabupaten ini ada menganggarkan obat-obatan untuk masyarakat apalagi obat rabies, ketus pria ini yang pernah anggota dewan di Kabupaten ini.
            Masih menurut Jongar, atas keluhan yang diperolehnya itu ia menganggap anggaran rabies tersebut perlu diusut oleh aparat penegak hukum.  Pasalnya, agar dapat diketahui benar tidaknya ada anggaran itu sehingga masyarakar benar-benar tidak dibohongi akan adanya obat gratis bilamana masyarakat ingin berobat di poskesdes maupun puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit.
            “ Kalau sudah seperti ini, ini perlu diusut oleh aparat hukum biar masyarakatpun tidak dibohongi akan ada katanya obat gratis”, pintanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tidak dapat ditemui.

KPU Provinsi Dianggap Tidak Profesional


Sekaitan Tim Seleksi
KPU Provinsi Dianggap Tidak Profesional
Dolok Sanggul,
            Dalam persoalan untuk calon penyelenggara pemilu atau disebut calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya diseleksi oleh tim seleksi penyelenggara, sorotan ke tim seleksi terus mencuat. Dianggap, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak professional dalam menempatkan tim seleksinya di Kabupaten Humbang Hasundutan.
            Seperti dikatakan oleh, Ericson Simbolon salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan kepada wartawan, Kamis (22/8) di Dolok Sanggul mengakui hal tersebut. Ia menganggap, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak proffesional dalam menempatkan tim seleksinya. Secara pribadinya sendiri, ia sama sekali tidak mengenal akan Matias Siagian.
            Bahkan, Ericson menganggap, tim seleksi tersebut tidak mengenal akan pemilu bahkan dimatanya sendiri ada yang sudah cacat dalam menyeleksi anggota penyelenggara pemilu. Ia mengingat 5 tahun lalu salah satunya tim seleksi Matias Siagian yang memenangkan beberapa anggota KPU yang kenyataannya cacat dalam adminitrasi soal kependudukan
            “ Secara pribadi kita tidak kenal Matias Siagian. Apalagi sejarah bagiku 5 tahun lalu Matias Siagian yang memenangkan calon anggota KPU yang kenyataannya cacat adminitrasi soal kependudukan. Bahkan, selain Matias Siagian tim seleksi lainnya kita rasakan benar-benar tidak tahu soal pemilu”, jelasnya.
            Lanjut Ericson mengatakan lagi, dalam menyeleksi penyelenggara pemilu diakuinya masih banyak yang mengetahui apalagi dari unsur-unsur akademis. Dan dianggap , akunya, secara kepribadiannya independen yang memiliki integritas tinggi.
            Akan tetapi secara kasad mata melihat mantan-mantan lama tim seleksi ditempatkan kembali, ia menduga malah ada unsur kepentingan politik menjelang pilkada 2015. Yang sudah ditentukan siapa akan dimenangkan untuk menduduki kursi KPU Kabupaten di Humbang Hasundutan ini.
            “ Yang paling sensitifnya , jangan-jangan ada kepentingan oknum untuk menjelang pilkada 2015 nanti. Sehingga tim seleksi yang dianggap kurang professional ditempatkan lagi”, sebutnya.
            Lanjutnya lagi, kendati demikian biarpun sudah ditempatkan dan sudah dimulainya penyeleksian calon anggota penyelenggara pemilu diharapkanya agar benar-benar professional dan tidak membuat kemaluan yang kedua kalinya. Jangan memenangkan calon penyelenggara bila calon itu tidak memenuhi syarat dan jangan mengalahkan calon sementara calon itu memenuhi syarat bahkan tahu akan soal pemilu, tegasnya.