Selasa, 30 April 2013

"Mafia Terselubung"



Ada Apa Dengan Utang Jangka Pendek ?
Dolok Sanggul, Batak Pos
            Soal utang jangka pendek yang dibuat secara kebijakan oleh Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan, memang simpang siur. Dari hasil penelusuran wartawan, utang jangka pendek tidak diketahui arah kemana tembakannya, apakah mengambil keuntungan atau merugikan seseorang.
            Kemudian, dasar dari utang jangka pendek yang dibuat oleh Pemerintahaan Humbahas ini hanya berdasarkan Permendagri no 37 tahun 2012 (bukan Permendagri no 7 yang diberitakan sebelumnya) tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2013.
            Dimana dari dasar peraturan itu, utang jangka pendek masuk kedalam isinya Peraturan Bupati Humbahas no 5 tahun 2013 tentang Perubahaan atas Peraturan Bupati Humbahas ni 3 tahun 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2012.
            Keterangan diatas menurut Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagiannya bidang Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit beberapa lalu. Selain dari bagian Hukor itu, sama juga diakui oleh bagian dinas pendapatan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perbup no 5 tahun 2013.
            Namun, pihak Hukor mengenai Perbup no 5 tahun 2013 itu menjelaskan hanya nominal angka saja diterangkan utang jangka pendek. Berbeda pihak DPPKD, malahaan diam seribu bahasa saja. 
            Pihak DPPKD hanya menjelaskan itu soal utang jangka pendek sudah diatur dalam sistim akuntansi pemerintahaan, kata Kepala Dinas DPPKD Bona Santo Sitinjak yang bersamaan waktu itu dengan bagian anggarannya Frans Pasaribu kepada wartawan.
            Kemudian, terkait utang jangka pendek itu lagi, pimpinan SKPD DPPKD itu mengakui, uang yang masuk ke Bank Sumut bilamana belum ditarik juga maka bunganya masuk ke PAD.
            Sembari itu, masih sekaitan wawancara dengan pimpinan DPPKD tersebut ketika diminta apakah penjelasan tentang sistim akutansi pemerintahan (SAP) keluar Perbup Humbahas mengenai SAP itu, Bona malah buang badan kepada bawahaannya, Z Omppusunggu.
Sementara, Z Omppusunggu bagian penatausahaan keuangan tidak mengakui tentang Perbup sistim akuntansi pemerintahan.         Malah, Omppusunggu mengakui utang jangka pendek yang dibuat itu dasarnya diakuinya dari Permendagri no 37 tahun 2012 dan PP 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah.
Anehnya, ketika dipertanyakan PP 24 tahun 2005 itu sudah diubah menjadi PP no 71 tahun 2010, bagian penatausahaan keuangan mengakui peraturan itu berlaku tahun 2014.
            Kemudian, selain dari peraturan tersebut, ketika ditanya tentang kebijakan akutansi pemerintah daerah bilamana ada utang jangka pendek kepada pihak ketiga, apakah tidak dihapus PPh dan PPn-nya, ia malah menyodorkan diri untuk study banding dengan awak Koran ini.
            Masih dari penelusuran wartawan, bagian hukum dan organisasi di secretariat Pemkab Humbahas yang kembali dikonfirmasi, Thomson Hutasaoit mengakui belum memahami dasarnya, apakah ada disebutkan dalam peraturan PPh dan PPn itu dihapuskan terhadap pihak ketiga.
Bagian itu juga, ketika diminta apakah ada Perbup tentang kebijakan akuntansi pemerintahaan mengakui ada. Namun, sembari dibuka data-datanya hanya keluar Perbup tentang intern keuangan. Kemudian, bagian hukor ini ini ketika diminta keterangan berlakunya PP no 71 tahun 2010, benarkah berlaku 2014, Thomson Hutasoit tamatan sarjana hukum mengakui itu tidak benar.
Sembari dibukanya peraturan yang dimaksud itu melalui HP smartfrenya, PP no 71 tahun 2010 atas perubahaan dari PP no 24 tahun 2005 tentang standar akutansi pemerintahaan, diakuinya itu sudah berlaku ketika penetapan dalam perubahaan peraturan.
Namun, Thomson lebih lanjut akan mempelajari data yang diberikan awak Koran ini mengenai PP no 71 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan no 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum sistim akuntansi pemerintah.
Sementara itu, masih dari penelusuran wartawan menyangkut utang jangka pendek menyebutkan, dari data yang diperoleh ternyata sesuai pasal 239 Permendagri no 13 tahun 2006 pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
Kemudian, dari PP no 24 tahun 2005 yang telah diubah PP no 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah dibarengi dengan Peraturan Menteri Keuangan no 238/PMK.5/2011 tentang pedoman umum sistim akutansi pemerintahan.
Diterangkan dalam Permenut itu pada huruf E Bagan Akun Standar untuk Pemerintah Daerah dijelaskan pada huruf B akun kewajiban. Isinya, kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaianya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Disebutkan kodefikasinya kewajiban jangka pendek dimana utang perhitungan pihak ketiga digunakan untuk mencabut utang yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya yang mencakup antara lain, utang taspen, utang askes, utang PPh pusat, utang PPn pusat, utang taperum dan utang penting pihak ketiga lainnya.


Soal, Dana PSDA/DR Hilang Rp 5,4 Miliar



Kadis DPPKD “Tantang” OTK Atas Dirinya Terperiksa di Polres Humbahas

Dolok Sanggul, Batak Pos
            Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Bona Santo Sitinjak menantang orang yang tak dikenalnya karena menjadi terperiksa dirinya di Polres Humbang Hasundutan. Bona mengakui, ianya terperiksa dikarenakan adanya dana PSDA/DR yang hilang senilai Rp 5,4 miliar.
            “ Saya siap berikan keterangan sebenarnya soal dana PSDA/DR itu. Tapi kalau itu tidak benar yang melaporkan itu nantinya akan saya laporkan kembali”, tegas Bona kepada wartawan, Senin (29/4) diruang kerjanya didampingi Kabid Anggarannya Frans Pasaribu.
            Bona dengan bela diri mengatakan lagi, terperiksanya dirinya diakuinya itu tidak benar namun ia sangat menyayangkan terhadap pihak kepolisian yang merespon secepat mungkin tanpa data yang kuat. Karena menurut penilaiannya, pihak kepolisian dirasakannya atas terperiksanya dirinya dari mencuatnya pemberitaan tentang dana PSDA/DR yang diperkirakannya (Bona-red) pemberitaan itu terus mengarah kepada dinasnya sendiri.
            “ Sebenarnya mereka (polisi-red) jangan asal terima, itu yang kunilai. Tapi bagaimanapun saya siap berikan keterangan. Tapi kalau tidak benar yang menjelek-jelekkan saya akan kulaporkan balik. Karena saya benar dan tidak salah”, keliknya membela diri.
            Sebelumnya, sekaitan pemberitaan dana PSDA (Dana Provisi Sumber Daya) dan DR (Dana Reboisasi ada perbedaan rekapitulasi pencairan dananya hingga peruntuhan anggaran tersebut. Dari data bagian bendahara DPPKD Marulak Siregar menerangkan, dana PSDA/DR yang dterima per triwulannya dari setoran Bank ke rekening Pemkab tahun 2010 Rp 1.364.298.290,00, 2009 Rp 778.112.825,00 dan 2008 Rp 65.789.574,00.
Sementara, dari bagian anggaran DPPKD Frans Pasaribu menerangkan, tahub 2007 Rp 1.806.275.850,00, 2009 Rp 2.659.637.590,00 ditambah lagi Rp 25.050.000,00 dan tahun 2010 Rp 493.986.291,00.
Menurut bagian anggaran ini, data rekapitulasi anggaran per tahunnya itu sesuai data rekapitulasi program kegiatan dinas kehutanan dan lingkungan hidup sejak tahun 2007-2010, kata Frans beberapa yang lalu kepada wartawan.

Minggu, 28 April 2013

Disinyalir Mainkan Bunga, Pemkab Buat Utang Jangka Pendek Tiap Tahun



Dolok Sanggul, Batak Pos
            Pemerintah Kabupaten Humbahas yang selalu buat kebijakan tiap tahunnya utang jangka pendek, disinyalir permainkan bunga. Akibatnya, kebijakan yang dibuat oleh Pemkab tersebut selalu saja keuangan menjadi tersendat.
            Seperti halnya, proyek yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga TA 2012 lalu tak kunjung dibayarkan, uang TPD untu pegawai TA 2013 belum dicairkan. Di kantor secretariat untuk pembayaran uang rekening koran yang sudah melewati batas triwulan belum juga dibayarkan.
            Kejadian hal tersebut, bukan hanya di tahun 2013 ini tetapi di tahun 2012 juga hal serupa bilamana pihak Pemkab melakukan kebijakan utang jangka pendek.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjak yang hendak dikonfirmasi diruang kerjanya selama seminggu ini tidak dapat dijumpai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Saul Situmorang melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit, Jumat (26/4) diruang kerjanya membenarkan adanya utang jangka pendek yang dasar hukumnya Permdengari no 7 tahun 2012. Menurut Thomson, dari peraturan Permendagri itu maka dibuat Perbup mengenai APBD yang termasuk isinya mengenai utang jangka pendek.
Namun, kata Thomson, dalam Perbup Bupatinya itu tidak ada penjelasan mengenai utang jangka pendek yang hanya tentang angka-angka dalam bentuk anggaran. “ Peraturan tentang utang jangka pendek ada. itu masuk kedalam Peraturan Bupati Humbahas no 5 tahun 2013 tentang Perubahaan atas Peraturan Bupati Humbahas no 3 tahun 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2013.
Hanya saja mengenai utang jangka pendek tidak ada penjelasannya hanya berbentuk angka”, aku Thomson yang sebelumnya memanggil stafnya untuk memeriksa apakah ada Perbup mengenai penjelasan utang jangka pendek dan ternyata tidak.
 Dari hasil penelusuran wartawan lagi menyebutkan, utang jangka pendek ini yang dibuat oleh Pemkab Humbahas, ternyata PPh, PPN, iuran Akses, Taspen dan Taperum dipertanyakan. Artinya, apakah Pemkab Humbahas memotong PPh, PPN, iurang Akses, Taspen dan Taperum yang ditanggung sendiri.  



Kamis, 25 April 2013

Anggaran PPID Diperiksa Kajari Humbahas


Dolok Sanggul, Batak Pos

            Anggaran Program Pembangunan Infranstruktur Pedesaan (PPID) 2012, disidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Dari amatan wartawan, Rabu (24/5) menyebutkan, beberapa para kepala desa di Kabupaten Humbahas disebut-sebut lagi diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul terkait anggaran PPID.

            Dalam pemeriksaan itu, tampak kepala desa itu yang tidak diketahui desa mana masuk keruangan, Kasi Pidsus. Sembari menunggu yang proses pemeriksaannya dimulai dari pukul 10.35 WIB., salah seorang laki-laki tua yang diduga jabatanya kepala desa ketika disambangi wartawan hanya diam seribu bahasa saja.

            Ketika ditunggu apakah gilirannya diperiksa, seorang laki tua itu yang diperkirakan umurnya 50 tahun tak kunjung masuk. Namun ketika lepas pandangan mata, disebut seseorang yang enggan namanya disebutkan oknum laki-laki itu masuk ke ruangan Kasi Pidsus.

            Kemudian, dalam pemeriksaan para kepala desa yang menerima PPID ini dibenarkan oleh pegawai kejaksaan tersebut. Namun, pegawai kejaksaan ini yang enggan menyebutkan namanya, tidak mengetahui sudah berapa orang yang diperiksa.

            Sementara itu, Kajari Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Benny D Purba SH ketika dihubungi wartawan via telepon enggan mengangkat.

            Sekaitan itu, LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlan Pasaribu mengakui adanya akan dilakukan pemeriksaan tentang PPID. Namun, lembaga ini tidak mengetahui waktu pemeriksaan dan siapa saja.

            “ PPID benar lagi mau diusut oleh Kajari Dolok Sanggul. Tapi kapan waktu akan pemeriksaannya, tidak kita ketahui”, terang Marlon kepada wartawan via telepon, Kamis (25/4).

            Menurut Marlan, diusutnya anggaran PPID itu oleh baju coklat (Kejaksaan-red) sesuai diketahuinya adanya dugaan korupsi berupa lari dari petunjuk teknisnya. Dimana dari keterangan beberapa kepala desa juga ada padanya, bahwasanya ada pemotongan anggaran.

            Tetapi demikian, lanjutnya, data yang diperolehnya ada samanya dengan diakuinya bukan pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Tetapi biarpun demikian, iapun juga akan melaporkan sesuai datanya ke Kejatisu.

            “ Bukan kita yang melaporkan itu. Tapi biarpun demikian, ada juga data yang kita miliki dan ini secara khusus langsung kita laporkan ke Kejatisu”,  akunya.

            Sembari itu, Marlan mengharapkan dengan adanya pemeriksaan PPID di Kajari Dolok Sanggul itu harus benar-benar diusut lebih tajam. Dan jangan sepenggal-penggal dalam pengusutan yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, katanya.

            Selain megharapkan pengusutan jelas, iapun juga dapat memberikan datanya bilamana diperlukan oleh pihak Kejaksaan demi supremasi hukum ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi.
            “ Kita siap bantu Kajari Dolok Sanggul untuk mengumpulkan data lengkap atas PPID itu. Bila itu diperlukan oleh pihak kejaksaan”, tegasnya.

            Sebelumnya, Kepala Dinas Tarukim Hisar Nababan melalui Kabidnya Lakkas Lumban Gaol kepada wartawan belum lama ini mengatakan, melalui usulan yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ada  9 desa di Kabupaten Humbahas mendapat bantuan tersebut dengan jumlah anggara 250 juta per Desa.

Pihaknya (Tarukim-red) hanya sebagai tim pemantau lapangan, yang mana hasil pantauan tersebut nantinya  menjadi sebuah laporan kepada satker propinsi. Seputar anggaran tersebut, Lakkas mengatakan lagi, bahwa dana itu langsung ke rekening Desa namun pencairan nya diakuinya harus melalui rekomendasi Dinas Tarukim.

Selain itu, August Sinaga Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) di Sekretariat Daerah Pemkab Humbahas mengakui pihaknya tidak ada dilibatkan yang hanya saja diakuinya pihaknya sifat laporan yang diambil setiap desa yang memperoleh anggaran tersebut.

“ Kalau soal PPID kami hanya penerima laporan saja atau sifat nya administrasi. Namun teknisnya pihak Tarukim yang dihunjuk Propinsi”, kata August mantan pejabat dari Pemkab Samosir.