Ada
Apa Dengan Utang Jangka Pendek ?
Dolok Sanggul, Batak
Pos
Soal utang jangka pendek yang dibuat secara kebijakan
oleh Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan, memang simpang siur. Dari
hasil penelusuran wartawan, utang jangka pendek tidak diketahui arah kemana
tembakannya, apakah mengambil keuntungan atau merugikan seseorang.
Kemudian, dasar dari utang jangka pendek yang dibuat oleh
Pemerintahaan Humbahas ini hanya berdasarkan Permendagri no 37 tahun 2012
(bukan Permendagri no 7 yang diberitakan sebelumnya) tentang pedoman penyusunan
APBD tahun 2013.
Dimana dari dasar peraturan itu, utang jangka pendek
masuk kedalam isinya Peraturan Bupati Humbahas no 5 tahun 2013 tentang
Perubahaan atas Peraturan Bupati Humbahas ni 3 tahun 2012 tentang Penjabaran
APBD TA 2012.
Keterangan diatas menurut Sekretaris Daerah Saul
Situmorang melalui Kepala Bagiannya bidang Hukum dan Organisasi Thomson
Hutasoit beberapa lalu. Selain dari bagian Hukor itu, sama juga diakui oleh
bagian dinas pendapatan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perbup no 5 tahun
2013.
Namun, pihak Hukor mengenai Perbup no 5 tahun 2013 itu
menjelaskan hanya nominal angka saja diterangkan utang jangka pendek. Berbeda
pihak DPPKD, malahaan diam seribu bahasa saja.
Pihak DPPKD hanya menjelaskan itu soal utang jangka
pendek sudah diatur dalam sistim akuntansi pemerintahaan, kata Kepala Dinas
DPPKD Bona Santo Sitinjak yang bersamaan waktu itu dengan bagian anggarannya
Frans Pasaribu kepada wartawan.
Kemudian, terkait utang jangka pendek itu lagi, pimpinan
SKPD DPPKD itu mengakui, uang yang masuk ke Bank Sumut bilamana belum ditarik
juga maka bunganya masuk ke PAD.
Sembari itu, masih sekaitan wawancara dengan pimpinan
DPPKD tersebut ketika diminta apakah penjelasan tentang sistim akutansi
pemerintahan (SAP) keluar Perbup Humbahas mengenai SAP itu, Bona malah buang
badan kepada bawahaannya, Z Omppusunggu.
Sementara,
Z Omppusunggu bagian penatausahaan keuangan tidak mengakui tentang Perbup
sistim akuntansi pemerintahan. Malah,
Omppusunggu mengakui utang jangka pendek yang dibuat itu dasarnya diakuinya dari
Permendagri no 37 tahun 2012 dan PP 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi
pemerintah.
Anehnya,
ketika dipertanyakan PP 24 tahun 2005 itu sudah diubah menjadi PP no 71 tahun
2010, bagian penatausahaan keuangan mengakui peraturan itu berlaku tahun 2014.
Kemudian, selain dari peraturan tersebut, ketika ditanya
tentang kebijakan akutansi pemerintah daerah bilamana ada utang jangka pendek
kepada pihak ketiga, apakah tidak dihapus PPh dan PPn-nya, ia malah menyodorkan
diri untuk study banding dengan awak Koran ini.
Masih dari penelusuran wartawan, bagian hukum dan
organisasi di secretariat Pemkab Humbahas yang kembali dikonfirmasi, Thomson
Hutasaoit mengakui belum memahami dasarnya, apakah ada disebutkan dalam
peraturan PPh dan PPn itu dihapuskan terhadap pihak ketiga.
Bagian
itu juga, ketika diminta apakah ada Perbup tentang kebijakan akuntansi
pemerintahaan mengakui ada. Namun, sembari dibuka data-datanya hanya keluar
Perbup tentang intern keuangan. Kemudian, bagian hukor ini ini ketika diminta
keterangan berlakunya PP no 71 tahun 2010, benarkah berlaku 2014, Thomson
Hutasoit tamatan sarjana hukum mengakui itu tidak benar.
Sembari
dibukanya peraturan yang dimaksud itu melalui HP smartfrenya, PP no 71 tahun
2010 atas perubahaan dari PP no 24 tahun 2005 tentang standar akutansi
pemerintahaan, diakuinya itu sudah berlaku ketika penetapan dalam perubahaan
peraturan.
Namun,
Thomson lebih lanjut akan mempelajari data yang diberikan awak Koran ini
mengenai PP no 71 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan no 238/PMK.05/2011 tentang
pedoman umum sistim akuntansi pemerintah.
Sementara
itu, masih dari penelusuran wartawan menyangkut utang jangka pendek
menyebutkan, dari data yang diperoleh ternyata sesuai pasal 239 Permendagri no
13 tahun 2006 pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat peraturan kepala
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah dengan berpedoman pada standar
akuntansi pemerintah.
Kemudian,
dari PP no 24 tahun 2005 yang telah diubah PP no 71 tahun 2010 tentang standar
akutansi pemerintah dibarengi dengan Peraturan Menteri Keuangan no
238/PMK.5/2011 tentang pedoman umum sistim akutansi pemerintahan.
Diterangkan
dalam Permenut itu pada huruf E Bagan Akun Standar untuk Pemerintah Daerah
dijelaskan pada huruf B akun kewajiban. Isinya, kewajiban adalah utang yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaianya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah.
Disebutkan
kodefikasinya kewajiban jangka pendek dimana utang perhitungan pihak ketiga
digunakan untuk mencabut utang yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah
sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya yang mencakup antara lain, utang
taspen, utang askes, utang PPh pusat, utang PPn pusat, utang taperum dan utang penting
pihak ketiga lainnya.